Berita Nasional Terkini

Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Ditjen Pajak
Inilah sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK ini merupakan langkah penting dalam rangka integrasi sistem perpajakan dan administrasi kependudukan.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK

Melansir dari ereg.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id, sanksi yang akan diberlakukan, diantaranya:

1. Pemblokiran layanan perpajakan

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan diblokir aksesnya terhadap layanan perpajakan online, seperti e-Filing, e-Faktur, dan DJP Online.

2. Penundaan pengeluaran Surat Keterangan Pajak (SKP)

Untuk wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan terhambat dalam memperoleh SKP, yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti tender proyek dan pengajuan pinjaman bank.

3. Pemotongan pajak di sumber (PPh 23/24)

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dapat dikenakan pemotongan PPh 23/24 dengan tarif yang lebih tinggi.

4. Sanksi administrasi lainnya

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP juga dapat dikenakan sanksi administrasi lainnya, seperti denda.

Penting untuk diingat bahwa sanksi-sanksi tersebut akan diberlakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, wajib pajak akan diberikan peringatan dan edukasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Namun, jika wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya, maka sanksi-sanksi tersebut akan diterapkan secara tegas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved