Berita Nasional Terkini

Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Ditjen Pajak
Inilah sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024. 

- Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.

- Klik tombol "Verifikasi Data".

- Sistem akan memverifikasi data NIK Anda. Jika data valid, Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP Online.

 - Masukkan kode OTP dan klik tombol "Konfirmasi".

- Pemadanan NIK dengan NPWP Anda telah berhasil.

Metode 2: Melalui Aplikasi e-Tax

- Download dan install aplikasi e-Tax di smartphone Anda.

- Buka aplikasi e-Tax dan login menggunakan akun DJP Online Anda.

- Pada menu utama, pilih "Profil".

- Pilih "Ubah Profil".

- Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.

- Klik tombol "Verifikasi Data".

- Ikuti langkah 6 dan 7 pada Metode 1 di atas.

- Pemadanan NIK dengan NPWP Anda telah berhasil.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui Contact Center DJP di 1500 008.

Pastikan Anda selalu memperbarui informasi data diri Anda di DJP Online, termasuk nomor ponsel dan alamat email.

Manfaat Pemadanan NIK dengan NPWP

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved