Berita Nasional Terkini
Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Ditjen Pajak
Inilah sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.
• Mempermudah layanan perpajakan
• Meningkatkan kepatuhan pajak
• Mencegah penyalahgunaan NPWP
• Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Nasib Penjarah Rumah Anggota DPR Kini, Menhan Ungkap Perintah Tegas Prabowo Bila Penjarahan Terulang |
![]() |
---|
Rencana Demo 1 September 2025 di Jakarta dan Daerah, Update Info Jadwal Belajar Online Hari Ini |
![]() |
---|
5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Parpol, Apakah Masih Dapat Gaji? |
![]() |
---|
Ada Rencana Demo 1 September, Dedi Mulyadi: Situasi Jabar Kondusif, Siswa Tetap Belajar di Sekolah |
![]() |
---|
Rheza Sendy Pratama, Mahasiswa Amikom Meninggal Dunia saat Ikut Demo di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.