Berita Nasional Terkini

Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Ditjen Pajak
Inilah sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024. 

• Mempermudah layanan perpajakan

• Meningkatkan kepatuhan pajak

• Mencegah penyalahgunaan NPWP

• Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel

Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved