Berita Nasional Terkini
Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Ditjen Pajak
Inilah sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.
• Mempermudah layanan perpajakan
• Meningkatkan kepatuhan pajak
• Mencegah penyalahgunaan NPWP
• Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan akuntabel
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Update Terbaru Harga Emas Antam Terbaru 8 November 2025 di Logam Mulia |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional karena Jasa Persatuan dan Pembangunan |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi per 8 November 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan, Pertamax Stabil |
|
|---|
| Daftar 4 Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS, Siapa Saja? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemadanan-NIK-NPWP-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.