Berita Nasional Terkini
Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan.
Caranya mudah, yaitu dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/ atau melalui aplikasi e-Tax.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.
Pemadanan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dan administrasi kependudukan, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Berikut panduan lengkap cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pemadanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pastikan KTP elektronik Anda dalam keadaan aktif dan tidak rusak.
- Siapkan nomor NPWP Anda atau kartu NPWP fisik.
- Anda memerlukan koneksi internet untuk mengakses website atau aplikasi DJP Online.
2. Pilih Metode Pemadanan
Ada dua metode pemadanan NIK dengan NPWP yang dapat Anda pilih:
Metode 1: Melalui Website DJP Online
- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Login ke akun DJP Online Anda.
- Pada menu "Profil", pilih "Ubah Profil".
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Update Terbaru Harga Emas Antam Terbaru 8 November 2025 di Logam Mulia |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional karena Jasa Persatuan dan Pembangunan |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi per 8 November 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan, Pertamax Stabil |
|
|---|
| Daftar 4 Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS, Siapa Saja? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemadanan-NIK-NPWP-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.