Berita Nasional Terkini

Terjawab Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir 30 Juni 2024 bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Ditjen Pajak
Inilah sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Caranya mudah, yaitu dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id/ atau melalui aplikasi e-Tax.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Pemadanan ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dan administrasi kependudukan, sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Berikut panduan lengkap cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pemadanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pastikan KTP elektronik Anda dalam keadaan aktif dan tidak rusak.

- Siapkan nomor NPWP Anda atau kartu NPWP fisik.

- Anda memerlukan koneksi internet untuk mengakses website atau aplikasi DJP Online.

2. Pilih Metode Pemadanan

Ada dua metode pemadanan NIK dengan NPWP yang dapat Anda pilih:

Metode 1: Melalui Website DJP Online

- Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.

- Login ke akun DJP Online Anda.

- Pada menu "Profil", pilih "Ubah Profil".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved