Berita Nasional Terkini

Akhirnya Istana Sorot Harun Masiku yang Tak Kunjung Tertangkap, 9 Barang Staf Hasto yang Disita KPK

Akhirnya Istana sorot Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap, 9 barang staf Hasto Kristiyanto yang disita KPK

|
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Irfan Kamil
Harun Masiku yang masih buronan KPK.Akhirnya Istana sorot Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap, 9 barang staf Hasto Kristiyanto yang disita KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Harun Masiku masih menjadi sorotan.

Terlebih saat KPK memeriksa Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Harun Masiku sudah 4 tahun lamanya menjadi buron KPK.

Terbaru, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat.

"Mestinya, mestinya bisa (ditangkap dalam waktu dekat)," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Heru Budi Ungkap Nasib Jakarta, 2024 Jadi Tahun Terakhir Sebagai Ibu Kota Negara

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun.

Satu di antaranya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Muncul anggapan bahwa pemeriksaan Hasto oleh KPK karena kerap kali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi isu tersebut, Moeldoko pun dengan tegas membantahnya.

Moeldoko menilai ada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto.

"Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," ucap dia.

Lebih jauh, Moeldoko membantah bahwa pemeriksaan Hasto tidak ada arahan dari Presiden Jokowi sama sekali.

"Arahan apalagi," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu.

KPK pun berharap bisa segera menangkap Harun Masiku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved