Berita Nasional Terkini

Akhirnya Istana Sorot Harun Masiku yang Tak Kunjung Tertangkap, 9 Barang Staf Hasto yang Disita KPK

Akhirnya Istana sorot Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap, 9 barang staf Hasto Kristiyanto yang disita KPK

|
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Irfan Kamil
Harun Masiku yang masih buronan KPK.Akhirnya Istana sorot Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap, 9 barang staf Hasto Kristiyanto yang disita KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Harun Masiku masih menjadi sorotan.

Terlebih saat KPK memeriksa Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Harun Masiku sudah 4 tahun lamanya menjadi buron KPK.

Terbaru, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap buron kasus suap, Harun Masiku, dalam waktu dekat.

"Mestinya, mestinya bisa (ditangkap dalam waktu dekat)," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Ada IKN Nusantara, Heru Budi Ungkap Nasib Jakarta, 2024 Jadi Tahun Terakhir Sebagai Ibu Kota Negara

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun.

Satu di antaranya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Muncul anggapan bahwa pemeriksaan Hasto oleh KPK karena kerap kali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi isu tersebut, Moeldoko pun dengan tegas membantahnya.

Moeldoko menilai ada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan Hasto.

"Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK," ucap dia.

Lebih jauh, Moeldoko membantah bahwa pemeriksaan Hasto tidak ada arahan dari Presiden Jokowi sama sekali.

"Arahan apalagi," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu.

KPK pun berharap bisa segera menangkap Harun Masiku.

"Saya pikir sudah (dideteksi) penyidik."

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Akhirnya Istana Jawab Tuduhan Arahkan KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Belakangan ini, KPK pun kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Lembaga antirasuah ini sudah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.

Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga sudah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (10/6/2024) lalu.

Baca juga: PDIP Siapkan 3 Anak Buah Jokowi untuk Lawan Khofifah-Emil, Cek Survei Terbaru Pilkada Jatim 2024

Hasto Teken Berita Acara Penyitaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi telah menandatangai berita acara penyitaan.

Oleh karena itu, KPK membantah adanya maladministrasi terkait penyitaan sejumlah barang milik Hasto yang dipegang Kusnadi pada 10 Juni 2024 lalu.

“Bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).

Terkait penyitaan itu sebelumnya dipermasalahkan oleh kubu Hasto dengan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan manipulasi dokumen.

Tessa menyebut Kusnadi salah membawa berkas ketika terjadinya penyitaan.

Saat itu, Kusnadi membawa berita acara yang masih belum dikoreksi.

“Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian.

Tetapi yang benarnya sudah ditanda tangan.

Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah,” jelas Tessa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik terkait penyitaan HP milik Hasto.

Tim kuasa hukum Kusnadi telah menyerahkan barang bukti tambahan atas laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK pada Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Ada Sesuatu Terkait Harun Masiku di Ponsel Hasto Sehingga Disita Penyidik

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” ucap kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Ronny mengeklaim Kusnadi dijebak agar barang pribadinya dapat dirampas untuk kemudian disita oleh tim penyidik KPK.

Ronny menyebut berita acara penyitaan yang disodorkan tim penyidik tertanggal 23 April 2024 dengan surat tanda terima tertanggal 24 April 2024.

“Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024 surat tanda terima barang bukti.

Ini adalah surat pertama, yang kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024,” ungkap Ronny.

Sementara itu, Ronny menerangkan Kusnadi telah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi, Kamis (19/6/2024).

Ronny lalu mengendus kejanggalan terkait pemeriksaan tersebut.

9 barang yang disita KPK dari Kusnadi

1. Satu iPhone 11 milik Kusnadi

2. Satu buku warna hitam bertuliskan Kompas TV

3. Satu buku warna hitam bertuliskan Erica

4. Satu note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan

5. Satu lembar kuitansi DPP PDIP, banyaknya uang: Rp200 juta, untuk pembayaran: operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023

6. Satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi

7. Satu kartu Eksekutif Menteng Apartemen

8. Satu dompet warna hitam berisi: satu kartu Livelt Paris, Made in Italy; satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA

9. Satu voice recorder merek Sony milik Kusnadi beserta data elektronik di dalamnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Dalam Waktu Dekat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved