Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Mediasi Sengketa Lahan Warga Muara Badak Kutai Kartanegara dengan Perusahaan Migas
RDP ini dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kukar, Pujiono didampingi Muh Saleh, Munab dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hadir memfasilitasi untuk menuntaskan sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak dengan perusahaan migas.
Pembahasan ini dirangkai dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kukar.
RDP ini dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kukar, Pujiono didampingi Muh Saleh, Munab dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief, serta perwakilan manajemen perusahaan dan warga Desa Muara Badak Ulu.
Pujiono mengatakan, lahan yang dimiliki sejumlah warga Muara Badak Ulu bersentuhan langsung dengan Wilayah Kerja (WK) perusahaan migas, sehingga DPRD Kukar hadir menjadi penengah untuk memberikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak.
Baca juga: DPRD Kukar Mulai Bahas Pra Rancangan APBD-P 2024 dan Rancangan APBD 2025
"Water Pump perusahaan itu ada di lahan warga, jadi melalui RDP ini kita bantu mediasi karena Komisi I biasanya juga menyelesaikan pendampingan advokasi terkait sengketa-sengketa lahan," kata Pujiono, belum lama ini.
Menurutnya, ada beberapa kesepakatan yang berhasil dirangkum dalam RDP tersebut.
Pertama, pemilik lahan tidak keberatan jika lahannya digunakan, tetapi harus ada pembicaraan lebih lanjut.
Sehingga diketahui secara jelas siapa pemilik lahan dan penggunanya, ini terkait sewa ataupun kompensasi.
Kedua, peeusahaan migas harus bersedia melakukan pembayaran kompensasi atau biaya sewa apabila kepemilikan lahan terkonfirmasi jelas.
Jika tidak ada tindak lanjut terkait persoalan lahan ini, maka Komisi I DPRD Kukar akan turun ke lapangan memberikan advokasi.
Ketiga, perusahaan migas bakal memindahkan water pump yang ada di lahan warga ke lahannya. Pujiono menyebut, warga pun tak mempersoalkan keinginan perusahaan untuk memindahkan water pump.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Dukung CFD Digelar di Kawasan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara
Hanya saja, warga tetap memegang hasil kesimpulan kedua. Jika Water Pump tidak dipindah, maka pemberlakuan sewa dan kompensasi harus diterima pihak perusahaan.
"Jadi kesepakatan awal pertama tadi berlaku dan disepakati kedua belah pihak. Alhamdulillah tidak terlalu lama kita RDP, tapi sudah mendapatkan hasil yang terbaik," tutupnya.
(*)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Siap Kawal Penyelesaian Konflik Agraria Jahab |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar |
![]() |
---|
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.