Pilkada PPU 2024
Awasi Proses Coklit, Bawaslu PPU Beberkan Sejumlah Potensi Kerawanan yang Perlu Diantisipasi
Awasi proses coklit, Bawaslu PPU beberkan sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin menjelaskan bahwa ada beberapa potensi kerawanan yang diantisipasi dalam pencoklitan.
Pertama, adanya potensi pengumpulan data di salah satu pihak, misalnya di RT atau desa setempat.
Pantarlih tidak mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan langsung kesesuaian data yang diterima dari KPU RI, yakni berupa daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
“Itu yang diantisipasi karena coklit itu mestinya difaktualkan. Ini ada DP4 kemudian dicocokkan, jadi harus turun kelapangan,” ungkapnya Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada di Penajam Paser Utara Kaltim
Ia melanjutkan, potensi kerawanan lainnya yang diantisipasi yakni adanya petugas yang melakukan coklit tetapi bukan yang di SK-kan langsung oleh KPU melalui PPS masing-masing.
Hal itu merupakan pelanggaran administrasi dan pernah didapat kejadian serupa pada masa Pilkada 2019 lalu.
“Pernah kejadian di 2019, yang melakukan coklit adalah mereka yang tidak memiliki SK,” sambungnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, yakni dengan turun kelapangan memastikan proses coklit berjalan lancar.
Rumah-rumah warga juga diperiksa, apakah sudah terpasang stiker tanda coklit atau belum.
“Bagaimana cara mengawasi apakah pantarlih sudah sampai ke rumah masing-masing, kan ada stiker, kalau ada rumah belum ada stiker maka dipastikan itu belum tercoklit,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu PPU Temukan Indikasikan Pelanggaran, PPK dan PPS Ada yang Pernah Menjadi Pengurus Parpol
Bawaslu melalui jajaran pengawas mulai dari panwaslu tingkat kecamatan hingga pengawas kelurahan desa (PKD) rutin berkoordinasi dengan PPS di masing-masing desa/kelurahan.
Apabila ada pelanggaran administrasi yang didapati dalam proses coklit, maka Mohammad Khazin menegaskan bahwa harus dilakukan proses coklit uang.
“Harus diulang, karena ada administrasi yang dilanggar, apalagi merusak validitas dari daftar pemilih,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.