Pilkada PPU 2024

Pantarlih di Penajam Paser Utara Mulai Coklit ke Rumah Warga

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilantik pada Senin (24/6/2024) kemarin

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilantik pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Mereka dilantik oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan.

Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa usai pelantikan, Pantarlih langsung terjun kerumah-rumah warga untuk melakukan coklit.

Perdana dilakukan dirumah camat, kepala desa atau lurah, untuk menandai jalannya proses coklit.

"Itu masing-masing teman Pantarlih mendatangi rumah camat atau tokoh sebagai simbol penckolitan," ungkapnya Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Ada Satu Kecamatan di Balikpapan Punya Pantarlih Terbanyak, Petugas Digaji Rp1 Juta untuk Sebulan

Baca juga: Pantarlih untuk Pilkada Balikpapan 2024 Berjumlah 1.939 Orang, Digaji Rp 1 Juta per Bulan

Meski sudah mulai mencoklit namun hingga saat ini belum direkap jumlah atau hasil pencoklitan yang mereka lakukan.

Kata Ali Yamin, pihaknya menargetkan hasilnya baru bisa kelihatan seminggu setelah mereka mulai terjun kelapangan.

"Data belum terupdate yang sudah di coklit, kami minta kemarin paling lambat per Minggu itu sudah ada updatenya," sambungnya.

Ali Yamin menjelaskan bahwa coklit dilakukan yakni untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dengan data pemilih.

Sebelum diketahui bahwa KPU PPU mendapatkan data pemilih berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI, yang jumlahnya sebanyak 138.070.

Data itulah yang akan dicocokkan oleh Pantarlih, dengan mendatangi rumah pemilih sesuai yang tertera dalam DP4.

Hasil coklit itu nantinya yang akan direkap, untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di PPU.

Baca juga: KPU Kaltim Cek Kesiapan Pembentukan Pantarlih di Penajam Paser Utara untuk Pilkada 2024

"Masing-masing akan dicocokkan kembali kerumah, bahwa benar si A bertempat tinggal sesuai domisili, dibuktikan dengan KTP atau KK, kemudian dia tidak beralih status dari sipil jadi TNI/Polri dan lainnya," ujarnya.

Pantarlih akan bekerja selama sebulan, yakni mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved