Pilkada PPU 2024
Pantarlih di Penajam Paser Utara Mulai Coklit ke Rumah Warga
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilantik pada Senin (24/6/2024) kemarin
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah dilantik pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Mereka dilantik oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan.
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa usai pelantikan, Pantarlih langsung terjun kerumah-rumah warga untuk melakukan coklit.
Perdana dilakukan dirumah camat, kepala desa atau lurah, untuk menandai jalannya proses coklit.
"Itu masing-masing teman Pantarlih mendatangi rumah camat atau tokoh sebagai simbol penckolitan," ungkapnya Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Ada Satu Kecamatan di Balikpapan Punya Pantarlih Terbanyak, Petugas Digaji Rp1 Juta untuk Sebulan
Baca juga: Pantarlih untuk Pilkada Balikpapan 2024 Berjumlah 1.939 Orang, Digaji Rp 1 Juta per Bulan
Meski sudah mulai mencoklit namun hingga saat ini belum direkap jumlah atau hasil pencoklitan yang mereka lakukan.
Kata Ali Yamin, pihaknya menargetkan hasilnya baru bisa kelihatan seminggu setelah mereka mulai terjun kelapangan.
"Data belum terupdate yang sudah di coklit, kami minta kemarin paling lambat per Minggu itu sudah ada updatenya," sambungnya.
Ali Yamin menjelaskan bahwa coklit dilakukan yakni untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dengan data pemilih.
Sebelum diketahui bahwa KPU PPU mendapatkan data pemilih berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI, yang jumlahnya sebanyak 138.070.
Data itulah yang akan dicocokkan oleh Pantarlih, dengan mendatangi rumah pemilih sesuai yang tertera dalam DP4.
Hasil coklit itu nantinya yang akan direkap, untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di PPU.
Baca juga: KPU Kaltim Cek Kesiapan Pembentukan Pantarlih di Penajam Paser Utara untuk Pilkada 2024
"Masing-masing akan dicocokkan kembali kerumah, bahwa benar si A bertempat tinggal sesuai domisili, dibuktikan dengan KTP atau KK, kemudian dia tidak beralih status dari sipil jadi TNI/Polri dan lainnya," ujarnya.
Pantarlih akan bekerja selama sebulan, yakni mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.