Tribun Kaltim Hari Ini

Bawaslu PPU Temukan Indikasikan Pelanggaran, PPK dan PPS Ada yang Pernah Menjadi Pengurus Parpol

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
DOK BAWASLU PPU
SELEKSI PPK - Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU.

Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan bahwa, temuan tersebut terindikasi pelanggaran administrasi.

Temuan itu pada saat tahapan perekrutan badan ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Bukan penanganan pelanggaran tapi memberitahukan bahwa itu secara administrasi belum terpenuhi,” ungkapnya pada Senin (27/5/2024).

Baca juga: Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun Mutasi ASN Tidak Netral di Pilkada 2024

Ia menjelaskan bahwa, dalam proses perekrutan PPS yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, beberapa waktu lalu, ada pendaftar yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.

Pendaftaran tersebut diketahui pernah terdaftar sebagai pengurus partai politik.

Dalam persyaratan, untuk menjadi anggota PPK dan PPS, setidaknya sudah lima tahun tidak menjadi pengurus partai politik.

“Yang daftar PPK dan PPS kemarin ada yang pernah menjadi anggota Parpol, tapi sudah kami sarankan untuk tidak diloloskan, karena secara administrasi tidak terpenuhi,” sambungnya.

Meski mengarah pada pelanggaran, namun kata Ketua Bawaslu hal itu belum dapat dikategorikan murni sebagai pelanggaran.

Pihaknya juga langsung meminta kepada KPU agar yang bersangkutan tidak diloloskan, dalam proses rekrutmen badan ad hoc.

“Intinya itu bukan penanganan pelanggaran tapi statusnya pencegahan,” pungkasnya.(taa)
Indikasi Pelanggaran Pilkada PPU

- Bawaslu temukan anggota PPK dan PPS mantan pengurus partai politik

- Bawaslu menyarankan KPU PPU untuk tidak meloloskan seleksi

- Persyaratan anggota PPK & PPS minimal 5 tahun tidak menjadi pengurus parpol.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved