Berita Nasional Terkini
Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Melanggar Kode Etik, Bermula dari Pernyataan Amandemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet diputus melanggar kode etik. Bermula dari pernyataan terkait Amandemen UUD 1945
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet melanggar kode etik anggota DPR imbas pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945.
Putusan MKD yang menyatakan Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR imbas berbicara tentang wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam sidang Senin (26/4/2024).
Akibat putusan MKD tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati dalam bersikap.
Awal Mula Perkara Bamsoet
Baca juga: Bamsoet Sebut Upaya Penjegalan Pelantikan Prabowo-Gibran Mustahil, Bukan Tanpa Alasan
Baca juga: Bambang Soesatyo Bersaing dengan 3 Menteri Jadi Ketua Umum Golkar, Kata Bamsoet soal Peluang Jokowi
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo sebut Golkar Dukung Prabowo, Tanggapan Bamsoet: Keputusan Ada di Airlangga
Duduk perkara Bamsoet hingga diputus langgar etik berawal dari ucapannya mengenai wacana amendemen UUD 1945.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Bamsoet pernah menyampaikan wacana itu setelah bersilaturahim dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen.
Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.
"Kami ingin menegaskan, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya.
Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Keesokan harinya, seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.
Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut.
Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Ketua Umum Projo Tak Aman? Ini Candaan Budi Arie Saat Didoakan Bamsoet Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Pada Sabtu (8/6/2024), Bamsoet menanggapi dengan santai perihal laporan Azhari.
Jokowi 'Disentil' Imbas Pusat Data Nasional Diretas, Kemenkominfo Harusnya Dipimpin Orang Kompeten |
![]() |
---|
Kabar Firli Bahuri Setelah SYL Ngaku Sudah Beri Rp1,3 M, Kuasa Hukum: Dia di Rumah, Asyik Olahraga |
![]() |
---|
5 Persoalan Ekonomi Era Jokowi yang Bakal jadi Beban di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Beredar Isu Hasto Dilengserkan dari Kursi Sekjend Terkait Kasus Harun Masiku, Cek Respons DPP PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.