Berita Nasional Terkini

Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Melanggar Kode Etik, Bermula dari Pernyataan Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet diputus melanggar kode etik. Bermula dari pernyataan terkait Amandemen UUD 1945

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
BAMSOET DIPUTUS MELANGGAR ETIK - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet melanggar kode etik anggota DPR imbas pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945. 

"Senyumin aja," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bamsoet mengatakan, pelapor mungkin tidak membaca secara utuh pemberitaan sehingga berkesimpulan bahwa seorang Bamsoet membuat pernyataan di luar kapasitas sebagai Ketua MPR.

Namun, ia memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama saat masih menjadi mahasiswa.

Proses persidangan

Sidang pertama MKD atas laporan terhadap Bamsoet digelar pada Kamis (20/6/2024).

Bamsoet diminta hadir oleh MKD untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui tidak hadir.

Bamsoet beralasan tidak hadir karena sudah memiliki agenda acara lainnya.

Undangan yang dikirimkan oleh MKD disebut diterimanya mendadak.

Pada persidangan tersebut, MKD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bamsoet.

Agenda pemanggilan itu pun langsung mendengarkan bacaan putusan.

Saat itu belum diketahui kapan waktu pasti MKD akan memanggil Bamsoet kembali.

Baca juga: Sidang Tahunan MPR RI 2022, Bambang Soesatyo Ungkap Soal Koalisi yang Bisa Berubah via Pantun

Diputus langgar etik

Pada Senin kemarin, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Bamsoet atas laporan Azhari.

MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik akibat ucapannya soal amendemen.

Hal ini sebagaimana amar putusan sidang MKD.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved