Berita Nasioal Terkini
Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Diduga Main Judi Online, PPATK sebut Transaksi Capai Rp 25 M
Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD ikut main judi online. PPATK sebut transaksinya mencapai Rp 25 M.
TRIBUNKALTIM.CO - Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD ikut main judi online, fakta ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, hari ini, Rabu (26/6/2024).
Dalam raker, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan ada sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia diduga bermain judi online.
Terkait dugaan anggota DPR dan DPRD ikut main judi online ini, PPATK menyebut termasuk juga Sekretariat Kesekjenan.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah?
Baca juga: Soroti Wacana Bansos untuk Korban Judi Online, DPRD Balikpapan: Banyak yang Lebih Berhak
Baca juga: Pecat Anggota Terlibat dan Bekingi Judi Online, Polri Minta Masyarakat tak Ragu Lapor via WhatsApp
Baca juga: Alasan Kominfo Ancam Blokir X dan Telegram, Konten Dewasa hingga Judi Online, Beri Waktu 1 Minggu
Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan temuan tersebut kepada Komisi III DPR RI.
"Ya nanti akan kami kirim surat.
Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat kesekjenan," kata Ivan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Dia menjelaskan, perputaran transaksi dari para wakil rakyat di judi online mencapai Rp 25 miliar.
"Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing.
Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar.
Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit.

Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.
PPATK Diminta Beberkan Nama
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak PPATK membeberkan nama-nama anggota dewan ke publik yang diduga terlibat dalam permainan judi online.
Sebab, mereka yang diduga bermain judi daring itu tak hanya dapat terjerat pidana, tapi juga akan dipecat statusnya sebagai anggota parlemen.
"Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR.
Ini kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu sehingga kita ada pendekatannya," kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia, judi online sudah meresahkan masyarakat karena sudah menimbulkan sejumlah masalah.
Terlebih, norma hukumnya sudah jelas, yakni Pasal 303 KUHP yang menyebutkan orang yang ikut bermain judi bisa dipidana.
"Jadi bukan hanya penyelenggara bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana.
Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana.
Baca juga: Diduga Terlibat Judi Online, Otoritas Jasa Keuangan Blokir Ribuan Rekening
Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Oleh sebab itu, ia meminta PPATK tak ragu untuk menelusuri dan mengumumkan bila menemukan anggota DPR yang bermain judi online.
"Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana Pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar.
Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget."
"Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita nggak akan cukup pak gitu kan.
Nah tapi itulah peran PPATK, PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan di luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," katanya.
Jabar Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi di Indonesia dengan jumlah pemain judi online terbanyak secara demografi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Nasib Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online, Kini Trauma dan Dijerat Pasal KDRT
Provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Barat dengan total 535.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Selanjutnya adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dan total transaksi Rp2,3 triliun.
Diikuti dengan Jawa Tengah dengan jumlah pemain 201.963 orang dan transaksi Rp1,3 triliun.
Posisi keempat ditempati oleh Jawa Timur dengan jumlah pelaku 135.227 dan total transaksi Rp1,051 triliun.
Adapun, posisi kelima adalah Banten dengan jumlah pelaku 150.302 dan transaksi Rp1,022 triliun.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi, Selasa (25/6/2024).
Pada tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat menjadi kota dengan jumlah transaksi judi online terbesar, yakni mencapai Rp792 miliar, diikuti dengan Kota Bogor sebesar Rp612 miliar.
Posisi ketiga ditempati oleh Kabupaten Bogor dengan angka Rp567 miliar, lalu Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.
Pihaknya juga mencatat data-data terkait judi online sampai di tingkat kecamatan.
“Oleh sebab itu, nanti camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” ucap Hadi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Hadi juga menjelaskan bahwa salah satu modus judi online yang kerap dilakukan adalah jual beli rekening.
Untuk itu, pihaknya akan segera mengumpulkan para camat dan kepala desa agar pemberantasan judi online dapat dilakukan hingga ke tingkat paling bawah.
“Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, kelurahan. Modusnya, jual beli rekening dan isi ulang, di antaranya,” kata Hadi.
“Tindakan kami, segera akan mengumpulkan para camat, kepala desa, lurah, untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online,” tukasnya.
Baca juga: Anaknya Punya Utang Rp150 Juta karena Judi Online, Disebut Sebab Tarsum Depresi lalu Mutilasi Istri
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Gaji Ke-13 Habis buat Judi Online, Pelaku Syok dan Trauma |
![]() |
---|
Viral Bendahara PPS Tilap Uang Honor KPPS di Kalsel Rp115 Juta untuk Judi Online dan Aplikasi MiChat |
![]() |
---|
Pria asal Kukar Ini Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online di Instagram |
![]() |
---|
Awalnya Menyangka Endorse, Selebgram di Samarinda Kaget yang Diposting Link Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.