Berita Samarind Terkini
Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Wakil PN Samarinda: Kami Hormati
Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyataka bersalah. Maka kemudian terwakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Terdakwa Direktur PT MJC dalam Kasus Pernyataan Modal PT MMPKT
Akan tetapi ternyata petimbangan pengadilan tinggi, menyatakan bahwa itu bukanlan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum, pasalnya itu sifatnya hiutang piutang.
"Perusaan Wendy ini bekerjasama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaanya Wendy," jelasnya.
"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu hutang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karean bentuknya hutang," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan penyertaan modal ini potensi kerugian negara berkisar 10.7 miliar, ini timbul dari adanya kerjasama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC yakni Wendy selaku direkturnya.
Di mana pada kerjasama itu PT MMPH adalah anak perusahaan dari Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) perseroan daerah milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian berkisar Rp 10.7 miliar.
Kerugian itu, meliputi pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Councept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam di atas lahan 16.600 m2 pada tahun 2014 lalu.
Penawaran Rp 12 miliar dengan rencana investasi pengembalian penuh dan yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nantinya dibangun, namun pengerjaan tak selesai.
Maka timbulah kerugian Rp 10.7 miliar. Pada persidangan tingkat I uang miliar tersebut dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumbar dari APBD.
Hingga majelis hakim memutuskan terdakwa Wendy terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjaca serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. (*)
| Anggota DPR RI Nabil Husein Serahkan 387 Paket Sembako ke Korban Banjir di Samarinda |
|
|---|
| Longsor di Area Tambang Palaran Samarinda. Seorang Pekerja Tewas Terseret dan Tertimbun Lumpur |
|
|---|
| 6 Fakta Menarik Mengenai Teras Samarinda yang Bakal Diresmikan Senin Depan |
|
|---|
| Jalan Rapak Indah Samarinda Ditutup Pemilik Lahan, 29 Tahun Tuntutan Ganti Untung Belum Terealisasi |
|
|---|
| Konser Sheila On 7 Diharap Jadi Pemicu Event Besar di Stadion Palaran Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Wakil-Kepala-Pengadilan-Negeri-Waka-PN-Samarinda-Ary-Wahyu-Irawan.jpg)