Rabu, 29 April 2026

Berita Samarind Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Wakil PN Samarinda: Kami Hormati

Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Wakil Kepala Pengadilan Negeri (Waka PN) Samarinda, Ary Wahyu Irawan saat di wawancarai di PN Samarinda pada Rabu (26/6/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyataka bersalah. Maka kemudian terwakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Terdakwa Direktur PT MJC dalam Kasus Pernyataan Modal PT MMPKT

Akan tetapi ternyata petimbangan pengadilan tinggi, menyatakan bahwa itu bukanlan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum, pasalnya itu sifatnya hiutang piutang.

"Perusaan Wendy ini bekerjasama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaanya Wendy," jelasnya.

"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu hutang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karean bentuknya hutang," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui kasus dugaan penyertaan modal ini potensi kerugian negara berkisar 10.7 miliar, ini timbul dari adanya kerjasama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC yakni Wendy selaku direkturnya.

Di mana pada kerjasama itu PT MMPH adalah anak perusahaan dari Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) perseroan daerah milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian berkisar Rp 10.7 miliar.

Kerugian itu, meliputi pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Councept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam di atas lahan 16.600 m2 pada tahun 2014 lalu.

Penawaran Rp 12 miliar  dengan rencana investasi pengembalian penuh dan yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nantinya dibangun, namun pengerjaan tak selesai.

Maka timbulah kerugian Rp 10.7 miliar. Pada persidangan tingkat I uang miliar tersebut dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumbar dari APBD.

Hingga majelis hakim memutuskan terdakwa Wendy terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjaca serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved