Selasa, 12 Mei 2026

Berita Samarind Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Wakil PN Samarinda: Kami Hormati

Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept

Tayang:
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Wakil Kepala Pengadilan Negeri (Waka PN) Samarinda, Ary Wahyu Irawan saat di wawancarai di PN Samarinda pada Rabu (26/6/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Wendy selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC).

Vonis itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan 2 Hakim Anggota yaitu Soehartono dan Masdun.

Namun itu nampak berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr. Di mana Wendy secara sah bersalah sebagaimana amar putusan.

Kini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 3 April 2024 lalu, dengan nomor 46/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Samarinda, tentang akta penerima kasasi.

Mengenai perihal tersebut, Wakil Kepala Pengadilan Negeri (Waka PN) Samarinda, Ary Wahyu Irawan memberikan respon. Menurutnya, adanya pengajuan kasasi dari JPU Kejati Kaltim merupakan hak penuntut.

Baca juga: Penjelasan Hakim soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penyertaan Modal PT Migas Mandiri Pratama Kaltim

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Direktur PT MJC, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov

“Artinya (pengajuan kasasi) itu hak penuntut umum. Yang terpenting, kita sudah kirimkan pengajuannya dan itu hak masing-masing pihak,” tuturnya saat ditemui di PN Samarinda, Rabu (26/6/2024) sore.

Diketahui Ary Wahyu juga merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang dalam perkara PT MJC itu, mengakui menghormati putusan masing-masing pihak, termasuk upaya kasasi JPU Kejati Kaltim.

“Jadi ya itu hak mereka (JPU Kejati Kaltim mengajukan kasasi) dan itu kita penuhi dan sudah kita kirimkan,” lanjutnya.

Namun untuk lebih jauh, dirinya tak bisa memberikan komentarnya, mengingat ia merupakan sebagai salah satu hakim dalam persidangan yang telah berlalu di PN.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya yang hakimnya. Jadi saya tidak boleh berasumsi. Kalau hasilnya nanti itu sudah bukan kewenangan kita lagi. Itu sudah hak dari MA,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan mengatakan waktu itu dirinya juga tidak sependapat dengan adanya putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi karena dua majelis telah menyatakan Wendy terbukti terlibat dalam kasus penyertaan modal PT MMPKT tersebut. Namun hingga akhirnya, semuanya telah terbukti di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

"Tetapi saya pribadi pada waktu itu menyatakan tidak terbukti. Karna memang itu menurut saya itu adalah perkara perdata bukan masuk wilayah perkara pidana,"

"Statusnya semua uang itu hutang semua, bukan penyertaan modal," ungkapnya saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya adanya perbedaan pendapat antar hakim itu biasa atau hal yang wajar, karena perbedaan itu penafsiran masing-masing atas sebuah peristiwa yang terjadi.

Setelah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dinyataka bersalah. Maka kemudian terwakwa Wendy pada waktu itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Bebas Terdakwa Direktur PT MJC dalam Kasus Pernyataan Modal PT MMPKT

Akan tetapi ternyata petimbangan pengadilan tinggi, menyatakan bahwa itu bukanlan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata dalam ranah hukum, pasalnya itu sifatnya hiutang piutang.

"Perusaan Wendy ini bekerjasama dengan anak perusahaan BUMD. Statusnya uang yang diserahkan dari BUMD ke anak BUMD, statusnya ini hutang pinjaman yang digunaan untuk perusahaanya Wendy," jelasnya.

"Jadi statusnya pandangan saya di PN itu hutang piutang, kalau mau ditagih dengan cara digugat untuk dikembalikan karean bentuknya hutang," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui kasus dugaan penyertaan modal ini potensi kerugian negara berkisar 10.7 miliar, ini timbul dari adanya kerjasama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC yakni Wendy selaku direkturnya.

Di mana pada kerjasama itu PT MMPH adalah anak perusahaan dari Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) perseroan daerah milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian berkisar Rp 10.7 miliar.

Kerugian itu, meliputi pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Councept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam di atas lahan 16.600 m2 pada tahun 2014 lalu.

Penawaran Rp 12 miliar  dengan rencana investasi pengembalian penuh dan yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nantinya dibangun, namun pengerjaan tak selesai.

Maka timbulah kerugian Rp 10.7 miliar. Pada persidangan tingkat I uang miliar tersebut dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumbar dari APBD.

Hingga majelis hakim memutuskan terdakwa Wendy terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjaca serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved