Berita Samarinda Terkini
Soal Status Jumlah TPS di Samarinda yang Dihitung Ulang, Demokrat dan PAN Beda Pandangan
Soal status jumlah TPS di Samarinda yang melakukan penghitungan surat suara ulang, Demokrat dan PAN beda pandangan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda pandangan soal status jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dihitung ulang di Kota Samarinda.
KPU Samarinda sendiri menegaskan bahwa pihaknya tetap mempersiapkan kotak suara dari TPS 56 yang dipersoalkan Partai Demokrat.
Namun, untuk menghitung ulang, pihak KPU menunda untuk penghitungan ulang surat suara (PUSS) untuk TPS 56 Sempaja Utara.
Hal itu lantaran tidak ada dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun TPS tersebut masuk dalam permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan pihak Partai Demokrat Kaltim ke MK.
Terkait TPS 56 yang tidak masuk dalam list kotak suara yang dibuka lantaran terjadi TPS 49 tertulis dobel dalam amar putusan.
Baca juga: Pemkot Samarinda Optimistis Perwali Perizinan Usaha Miras Rampung Bulan Juli
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltim, Adam Wijaya mengatakan, esensi amar putusan itu berdasarkan dalil–dalil pemohon.
Dalil disetujui, tinggal menyinkronkan dengan amar putusan di mana dipermohonan Partai demokrat TPS 56 masuk dalam list, tetapi pada kenyataannya terjadi kesalahan ketik sehingga TPS 49 ada dua disebutkan di dalam amar putusan.
“Dikarenakan jumlah keseluruhan 147 TPS sesuai dengan permohonan partai demokrat se–Kaltim, terkait masalah ini Partai Demokrat sudah bersurat kepada KPU Kaltim dan sedang menunggu balasan dari KPU Kaltim,” tegas Adam, Rabu (26/6/2024).
Tentunya, partai mercy ingin memastikan suara di TPS 56 Sempaja Utara bisa dihitung ulang.
“DPD Demokrat Kaltim memilih langsung berkoordinasi dengan KPU Kaltim terkait masalah tersebut,” imbuhnya.
Sementara LO atau saksi dari PAN, Hamzah menegaskan bahwa terkait TPS 56 yang tidak dihitung ulang, itu merupakan salah satu usulan dari pihaknya.
Pasalnya, hal tersebut tidak memiliki dasar untuk diikutsertakan, bahwa TPS 56 untuk dihitung ulang.
“Logikanya dimana? kita ambil (hitung) kalau tidak ada tercantum di amar putusan. Intinya kami dari PAN setuju saja dengan KPU tidak menyertakan. Kecuali ini dilaporkan ke pusat oleh KPU Provinsi, sudah melaporkan persoalan ini,” ungkap Hamzah.
Baca juga: KPU Samarinda Jelaskan Penyebab Jumlah TPS di Perhitungan Suara Ulang Berkurang
PAN kini menunggu terkait status TPS 56, apakah akan ikut dihitung ulang atau ditunda karena tidak ada revisi dari MK.
Selain itu, KPU Samarinda yang hanya menjalankan tugas sesuai amar putusan MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penghitungan-ulang-surat-suara-hasil-Pemilu-Legislatif-2024-untuk-DPR-RI-di-Samarinda.jpg)