Berita Kaltim Terkini

Hampir 10 Ribu Entitas Keuangan Ilegal Diberantas, OJK Kaltim Kaltara Apresiasi Undang-undang P2SK

OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengadakan sosialisasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

HO/OJK Kaltim Kaltara
CEGAH KEUANGAN ILEGAL - Sosialisasi Satgas PASTI oleh OJK Kaltim-Kaltara di Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (27/6/2024), dihadiri oleh berbagai pejabat dan anggota tim kerja. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengadakan sosialisasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (27/6/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di era digital.

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PASTI didasari oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Satgas PASTI dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: OJK Kaltim-Kaltara Awasi Aliran Dana Ilegal, Made Yoga Sudharma Sorot Selama Pemilu 2024

Satgas PASTI memiliki peran krusial dalam menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

"Dengan adanya Undang-undang P2SK, kami optimis dapat lebih efektif dalam memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal," ujar Parjiman.

Parjiman juga memaparkan pencapaian Satgas PASTI hingga 31 Mei 2024, yaitu telah menghentikan hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal.

Jumlah ini terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum, untuk memberantas kejahatan keuangan ini," tegas Parjiman.

Baca juga: Wisata Desa Pela di Kukar Kaltim Berpotensi Terapkan Ekosistem Keuangan Inklusif

Selain itu, perwakilan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan memblokir ratusan entitas pinjaman online ilegal, penawaran investasi ilegal, serta rekening bank yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Selama April hingga Mei 2024, pihaknya telah memetakan 654 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta menemukan 41 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Selain itu, mereka juga memblokir 129 penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan.

Terhitung sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

"Kami juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan keuangan," bebernya.

"Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan," kata Hudiyanto.

Baca juga: OJK Kaltim Soal ‘Hot Money’ dalam Pemilu Sudah Terawasi Sistem Perbankan

Sosialisasi Satgas PASTI ini, lanjut Hudiyanto, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bertransaksi dengan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Dengan demikian, risiko menjadi korban kejahatan keuangan dapat diminimalisir," pungkasnya. 

(*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved