Berita Kukar Terkini

222 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kukar Sepanjang 6 Tahun Terakhir

Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Freepik.com
ILUSTRASI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 222 dalam kurun waktu lima tahun.

Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih besar lagi. Sebab, banyak yang tidak tercatat lantaran keluarga enggan melaporkan.

“Dari jumlah kasus (kekerasan seksual) anak yang paling banyak, paling tinggi tahun 2017 sebanyak kasus 46 kasus,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak di Balikpapan Didominasi Kekerasan Seksual

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, HT: RPA Perindo Dilantik, Nyata Lindungi Perempuan dan Anak

Hero menjelskan, sejak tahun 2017-2022 kasus kekerasan seksual pada anak di Kutai Kartanegara terbilang fluktuatif.

Rinciannya, sebanyak 46 kasus (2017), 31 kasus (2018), 39 kasus (2019), 43 kasus (2020), 26 kasus (2021), 37 kasus (2022).

Jumlah ini diikuti oleh kasus kekerasan fisik yang dialami oleh anak maupun perempuan, dengan jumlah 94 kasus yang diterima dan ditangani oleh UPT P2TP2A Kukar.

Dan di peringkat ketiga merupakan kasus perebutan hak asuh anak, kenakalan remaja, orang hilang, dibawa lari dari rumah sejumlah 87 kasus.

Tak hanya menjadi kasus tertinggi, kekerasan seksual pada anak pun, dikatakan Hero perlu pendampingan khusus dari DP3A Kukar.

Menurutnya, kebanyakan kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Seperti orangtua kandung maupun sambung, paman, saudara, kerabat hingga tetangga di lingkungan sekitarnya.

Nahasnya lagi, sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur banyak menyebabkan kehamilan.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Jaksa Jemput Paksa Motivator JE, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Selain memang berisiko mengandung pada usia yang belum matang, keadaan mental korban pun dianggap belum siap menjadi orangtua.

“Butuh penanganan khusus dan butuh pendampingan khusus, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved