Selasa, 19 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Perwali Izin Usaha Miras di Samarinda Bakal Selesai Segera

Penggodokan Perwali miras tersebut belum juga rampung. Pembahasan ini pun akhirnya kembali dilakukan baru-baru ini, Selasa 25 Juni

Tayang:
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Sosialisasi terkait penutupan THM sebelum Ramadhan oleh Satpol PP Samarinda, Kalimantan Timur pada 7 Maret 2024. Plt Assisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi terkait Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol pada THM tersebut, saat ini sudah masuk dalam bentuk draft. Rencananya, akan dibuat sistem zonasi yang dipusatkan ke kawasan Pelabuhan. 

Sementara itu, peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda, Kaltim, masih menjadi sorotan. Pasalnya, masih banyak tempat-tempat yang menjual minol tanpa izin, seperti warung kelontongan hingga mini supermarket.

Tentu hal ini menjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat. Kemudahan menjumpai minol yang beredar dikhawatirkan akan berdampak, khususnya pada remaja.

Ditambah lagi, hal ini juga bertentangan dengan aturan baru yang lebih ketat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.

Atas hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran minol ini.

Nantinya, pengawasan ini dipastikan ke seluruh penjuru, mulai dari warung kelontong, mini supermarket. Sebab, ia menjelaskan bahwa izin penjualan minol hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.

MIRAS DI SAMARINDA - Ilustrasi pemusnahan miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Andi Harun tegaskan, peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu ada tempat khusus, Kamis (27/6/2024).
MIRAS DI SAMARINDA - Ilustrasi pemusnahan miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Andi Harun tegaskan, peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu ada tempat khusus, Kamis (27/6/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Sebab telah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2023 itu, tepatnya di Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk Bar, dan restoran pada Hotel Berbintang.

"Tempat lain selain itu, tidak boleh lagi," tegas Walikota Samarinda, Andi Harun.

Pengawasan ini, lanjut Andi Harun, juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Baca juga: Hasil Razia Besar-besaran di Kukar, 700 Botol Miras hingga Senjata Tajam untuk Tawuran Diberantas

Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke.

"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/snw)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved