Berita Nasional Terkini

Bantahan Kubu Firli Soal Suap Rp 1,3 Miliar dari SYL vs 4 Alat Bukti Polda Metro Jaya, Siapa Unggul?

Bantahan kubu Firli Bahuri soal suap Rp 1,3 Miliar dari SYL vs 4 alat bukti Polda Metro Jaya. Siapa yang lebih unggul?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/ Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).Bantahan kubu Firli Bahuri soal suap Rp 1,3 Miliar dari SYL vs 4 alat bukti Polda Metro Jaya. Siapa yang lebih unggul? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL berbuntut panjang.

Bahkan kasus dugaan korupsi SYL menyeret nama besar seperti Firli Bahuri, Ketua KPK.

Pada kabar terakhir, Firli Bahuri bahkan dituding menerima suap Rp 1,3 Miliar dari SYL.

Tengok bantahan kubu Firly Bahuri soal suap Rp 1,3 Miliar dari SYL.

Namun pihak kepolisian menyatakan telah memiliki 4 alat bukti soal dugaan suap Rp 1,3 Miliar.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: SYL Tak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, Eks Mentan Selalu Ingatkan Anak Buah untuk Tak Korupsi

Polda Metro Jaya merespon soal bantahan kubu eks Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo menerima Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika bantahan tersebut merupakan hak tersangka.

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Meski begitu, keterangan terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahuri sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bahkan, Ade Safri mengatakan penyidik sudah mengantongi empat alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang ditangani saat ini.

"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam Penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana ke NasDem

Kubu Firli Bahuri Sebut Fitnah

Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya membantah soal kesaksian mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut menyerahkan uang Rp1,3 miliar.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten. Salah satunya penyeragan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved