Tribun Kaltim Hari Ini

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana ke NasDem

SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. 

2. Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024

3. Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023

4. Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024

5. Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024

6. Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024

7. Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024

Kembalikan Uang

Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap bahwa ada pengembalian uang Rp 293.205.900 dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi di Kementan sedang berjalan di persidangan.

“Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024 ke rekening penampungan KPK terkait perkara di Kementan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, uang yang dikembalikan Indira Chunda tersebut adalah uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL dari pengumpulan yang dilakukan terdakwa SYL terhadap pejabat dan eselon I di Kementan.

Jaksa juga mengungkap adanya pengembalian uang dari anak SYL lainnya, Kemal Redindo Putra Syahrul ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 253.000.000 pada 25 Juni 2024.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.

JPU juga mengungkapkan adanya pengembalian uang oleh penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah sebanyak tiga kali selama proses sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pertama, sekitar bulan Desember 2023, sebesar Rp 20 juta ke rekening penampungan KPK terkait perkara korupsi di Kementan. Kedua, pada 14 Mei 2024, sebesar Rp 20 juta. Terakhir, Rp 30 juta pada 21 Mei 2024.

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Tembus 4 Besar, Cek Daftar 12 Kandidat Kuat

Sehingga, totalnya mencapai Rp 70 juta.

“Uang tersebut diperoleh Nayunda Nabila dari terdakwa yang bersumber dari uang pengumpulan pejabat dan eselon I di Kementan,” kata Jaksa. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved