Berita Nasioal Terkini

Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari

Terjawab materi pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Samarinda Said Amin, soal harta Rita Widyasari

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.Terjawab materi pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Samarinda Said Amin, soal harta Rita Widyasari 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memeriksa pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur, Said Amin.

Said Amin diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Belum lama ini, KPK menggeledah rumah Said Amin di Samarinda.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah dan menyita mobil mewah dari beberapa pengusaha lainnya di Samarinda terkait kasus Rita Widyasari.

Baca juga: Harun Masiku Butuh Banyak Uang di Pelarian, KPK Diminta Usut Pendonornya, Isu Hasto Dicopot Mencuat

Terbaru, Tim Penyidik Komisi KPK memeriksa Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Kamis (27/6/2024).

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mencecar Said Amin soal sumber uang pembelian kendaraan mewah Rita Widyasari.

"Ya tentunya teman-teman penyidik saat ini masih bekerja dengan keras untuk mengklarifikasi alat bukti yang sudah disita berupa kendaraan yang sebagaimana sudah dirilis oleh rekan-rekan jurnalis, kepada pihak-pihak yang terkait transportasi dimaksud," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Dikatakan Tessa, tim penyidik saat masih berusaha mengklarifikasi ratusan mobil dan sepeda motor mewah yang disita dari pihak Rita Widyasari.

Kendaraaan dan aset yang disita dikonfirmasi penyidik kepada para pihak yang diduga terkait dengan perkara Rita.

"Pemeriksaan tersebut tentunya seputar pengetahuan yang bersangkutan terhadap alat bukti yang sudah disita asal-usulnya, dan seputar itu kurang lebih," kata Tessa.

Sebelumnya, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.

Mereka juga mengangkut uang Rp6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp2 miliar dalam pecahan asing.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13–17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto di Kasus Harun Masiku, Ponsel dan Catatan Sekjend PDIP Disita

Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Said Amin di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.

"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca juga: Terseret Kasus Rita Widyasari, Said Amin Pengusaha Samarinda Mangkir dari Panggilan KPK

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Divonis 10 tahun

Atas kejahatannya ini, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.

Ia menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. 

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Baca juga: Rekam Jejak Rita Widyasari, Anak Syaukani Hasan Rais yang juga Pernah Terjerat Korupsi

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Said Amin Selisik Sumber Uang Rita Widyasari Beli 72 Mobil dan 32 Motor

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved