Tribun Kaltim Hari Ini
Harta Tiga Ribuan Caleg Ditelaah, KPK akan Pampang Status Laporan Kekayaan
Harta tiga ribuan Caleg ditelaah, KPK akan pampang status Laporan Kekayaan anggota DPR dan DPRD Terpilih periode 2024-2029
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih atau DPR/DPRD periode 2024-2029.
Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor laporan harta kekayaan.
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
"[Akan terpampang] hanya status sudah lapor atau belumnya. Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.
Baca juga: Adian Napitupulu Bongkar Isi Catatan Hasto yang Disita KPK Terkait Harun Masiku, Kini PDIP Waspada
KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.
Sejauh ini, sedikitnya tiga ribuan caleg sudah melaporkan harta kekayaannya.
Sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih.
Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.
Cegah Korupsi
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar menyatakan bahwa pelaporan LHKPN memang merupakan kewajiban bagi para penyelenggara negara, termasuk para legislatif.

"Sejak dulu kan memang dipampang, bagus saja itu," kata Anhar saat dihubungi TribunKaltim, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah korupsi, meningkatkan akuntabilitas, membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Anhar yang kembali terpilih pada Pileg DPRD Kota Samarinda periode 2024-2029 ini mengaku telah melengkapi LHKPNnya.
“Lengkap dong,” singkatnya.
Lanjut Anhar, ia menuturkan bahwa transparansi harta kekayaan tak hanya berlaku bagi para legislatif saja, melainkan juga kepada setiap kepala daerah.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, masyarakat berhak mengetahui harta kekayaan yang dimiliki oleh para pemimpin mereka, baik sebelum dan sesudah menjabat.
“Saya tau karena saya lama di politik. Kan ada juga yang dulu sebelum jadi dewan atau walikota maupun gubernur gak punya apa-apa, tetapi sebelah menjabat jadi kaya raya,” kata Anhar.
Beri Peringatan
KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.
Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat
menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun
2023.
Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor.
Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:
Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (tribunnews/snw)
Syarat Pelantikan
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memampang atau mempublikasikan harta kekayaan setiap anggota dewan dinilai wajar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.
Budiono merupakan salah satu politisi senior yang cukup lama bahkan sudah kurang lebih 10 tahun menjadi anggota dewan di Balikpapan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pejabat publik.
"Memang itu (harta kekayaan) dari dulu selalu diumumkan ke publik," ujar Budiono kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (29/6).
Perlu diketahui bahwa KPK tidak hanya berencana mengumumkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap anggota dewan, tetapi juga memampangnya secara publik.
Rencana ini dinilai sebagai langkah wajar oleh Budiono, yang menekankan bahwa laporan harta kekayaan memang seharusnya diumumkan setiap tahun.
"Setiap tahun kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan, bukan hanya anggota dewan. Laporan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen seperti sertifikat rumah, tanah, dan lainnya. Semua harta bergerak seperti mobil juga harus dilaporkan ke KPK."ungkapnya.
Budiono menambahkan. pengumuman harta kekayaan ini merupakan standar yang telah diterapkan KPK selama bertahun-tahun.
Di mana setiap laporan yang diajukan kata dia, selalu disertai dengan tanda terima dan diumumkan secara terbuka.
"Itu syarat bagi anggota dewan saat mau dilantik. Kalau belum ada tanda terimanya, tidak bisa dilantik," jelasnya.
Meskipun mendukung langkah transparansi ini, Budiono mengaku belum mengetahui secara pasti di mana rencana pemaparan harta kekayaan ini akan dilakukan.
"Saya nggak tahu kalau dipampang ini yang gimana, apakah di web KPK atau di mana. Tapi kalau kita melaporkan harta dengan sungguh-sungguh, tidak ada masalah," katanya.
Anggota dewan incumben itu juga menegaskan bahwa dirinya sudah melaporkan harta kekayaannya setiap tahun selama 10 tahun terakhir.
"Kita ini setiap tahun selalu melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ini syarat untuk dilantik, laporan LHKPN harus ada tanda terimanya. Kalau belum ada, tidak bisa," ujarnya.
Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari
Langkah KPK untuk memajang harta kekayaan anggota dewan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas.
Transparansi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.