Berita Kukar Terkini

Komplotan Curanmor Gasak Motor di Muara Jawa Kutai Kartanegara, Dijual ke Penadah dengan Harga Murah

Tiga sekawan berinisial MP, UI, dan BS ketahuan mencuri sepeda motor di Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Kukar
Tiga sekawan berinisial MP, UI, dan BS ketahuan mencuri sepeda motor di Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Tiga sekawan berinisial MP, UI, dan BS ketahuan mencuri sepeda motor di Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo menuturkan, tiga pelaku tersebut diringkus setelah pengembangan kasus dari penangkapan WA di Polsek Loa Janan.

"Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah WA, diamankan terlebih dahulu di Polsek Loa Janan, dengan kasus serupa," ujarnya, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Gasak 8 Motor CRF dan NMAX di Tenggarong Seberang Kukar

Dalam melancarkan aksinya, tiga sekawan itu berbagi tugas, WA dan MP bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan UI dan BS berperan sebagai penadah barang curian.

Awalnya, korban memarkirkan Honda CRF miliknya di pekarangan rumah di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, sebelum berangkat ke pondok pesantren. Saat kembali 30 menit kemudian, motornya telah raib.

Setelah dimintai keterangan, WA pun mengakui bahwa aksinya di Muara Jawa dilakukan bersama MP. Hasil curiannya itu tak hanya digunakan sendiri, melainkan dijual dengan harga murah.

WA dan MP kemudian menjualnya kepada UI sebagai penadah dengan harga kisaran Rp 5 juta, namun kendaraan itu kembali digadaikan kepada BS dengan harga Rp 7 juta.

“Praktis, dengan pengakuan WA, ketiga pelaku ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved