Berita Kukar Terkini
Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Gasak 8 Motor CRF dan NMAX di Tenggarong Seberang Kukar
Tiga sekawan pencurian sepeda motor berhasil diringkus Polsek Tenggarong Seberang. Ketiganya ialah DS (37), EH (42) dan AS (27)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga sekawan pencurian sepeda motor berhasil diringkus Polsek Tenggarong Seberang. Ketiganya ialah DS (37), EH (42) dan AS (27). Ketiganya ditangkap pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.00 WITA.
Ketiganya pun sudah beraksi di 5 TKP yang berbeda di Kecamatan Tenggarong Seberang. Yakni 3 lokasi di Desa Karang Tunggal, 1 lokasi di Desa Bukit Pariaman dan 1 TKP lagi di Desa Bangun Rejo.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tanggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengatakan, sejak 18 April hingga 19 Mei 2024, komplotan ini menggasak 8 unit sepeda motor dengan berbagai tipe.
“Dari penjelasan semua pelapor bahwa motornya diparkir di depan teras rumah dan pada saat ingin memakai motor sudah tidak ada lalu mencoba mencari ke sana dan ke sini namun tidak ketemu,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).
Awalnya, DS merupakan tersangka pertama yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Samarinda Utara dan Polsek Tenggarong Seberang. Dilanjutkan dengan penangkapan tersangka EH yang juga berada di Samarinda.
Baca juga: Curi Motor di Balikpapan, Seorang Pemuda Ditangkap di Kabupaten Paser
Baca juga: Beraksi Malam Hari, Pelaku Curanmor di Muara Badak Kutai Kartanegara Tertangkap
Tiga sekawan ini pun diketahui memiliki tugas berbeda. DS dan EH melakukan aksi pencurian, sementara AS bertugas menjualnya kembali ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Kutai Timur dan Paser.
“Tim gabungan Polsek Tenggarong Seberang dan Polsek Samarinda Utara melakukan pencarian BB Curanmor tersebut di beberapa daerah yang dijelaskan untuk diamankan,” lanjut Raymond.
Polsek Tenggarong Seberang pun berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan nopol KT 4948 JP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2607 FQ.
Lalu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4345 JB, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6486 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4145 CAP.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2771 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol KT 3203 JQ dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6123 CAH
Baca juga: Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sungai Pinang Samarinda, Terancam 7 Tahun Penjara
Kini ketiga tersangka sudah diamankan sementara di Mapolsek Samarinda Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para korban pun diketahui mengalami kerugian materil mencapai Rp 28 juta.
"Ketiganya terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan," jelas Raymond. (*)
RDP DPRD Kukar Bahas Kasus Asusila di Ponpes, Korban Terintimidasi hingga Ancaman Psikis |
![]() |
---|
Warga Desa Separi Laporkan Sengketa Lahan, DPRD Kukar Siap Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Sengketa Warga Jonggon dengan PT Niagamas, DPRD Kukar Beri Waktu 2 Minggu untuk Musyawarah |
![]() |
---|
Wahana Waterboom di Pulau Kumala Ditarget Rampung 2026, Jadi Ikon Wisata Baru di Kukar |
![]() |
---|
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Ajak Pemuda Maknai Kemerdekaan dengan Karya Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.