Ibu Kota Negara
2 Pilihan Bagi Warga Terdampak Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Relokasi 91 Rumah
Dua pilihan bagi warga terdampak pembangunan IKN Nusantara di Kaltim. Pemerintah relokasi 91 rumah.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar pembangunan ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Diketahui pembangunan IKN Nusantara sedang digenjot pemerintah.
Dua pilihan bagi warga terdampak pembangunan IKN Nusantara di Kaltim.
Kabarnya pemerintah bakal merelokasi 91 rumah terdampak pembangunan IKN Nusantara di Kaltim.
Pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak, di mana nantinya tempat tinggal warga akan direlokasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Per kemarin itu sudah dilakukan sosialisasi terkait dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," ujar AHY.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN Nusantara
Baca juga: Jadwal Lomba Balap Gokart Listrik di IKN Kaltim dan Hadiahnya, Ini Link Pendaftaran untuk Ikutan
AHY mengaku mendapatkan informasi tersebut langsung dari Plt Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Raja Juli Antoni, yang juga merupakan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
"Kita saling komunikasi karena saya sampaikan agar kita kawal bersama-sama terkait dengan 2.086 hektar yang masih ada masalah di sana," jelas AHY.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Jalan Tol IKN dan infrastruktur Pengendali Banjir Sepaku.
Pada kesempatan berbeda, Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, warga terdampak diberikan dua pilihan hunian relokasi, yakni rumah tapak dan rumah susun (rusun).
Baca juga: Resmi! Daftar Nama Paskibraka Nasional 2024 BPIP untuk HUT RI di IKN di Kaltim, Siapa Pembawa Baki?
"Kita suruh mereka ambil mau rusun atau mau landed. Landed tipe 36, kalau rusun tipe 45," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Total ada 91 rumah warga yang masuk dalam 2.086 hektar lahan bermasalah IKN dan akan direlokasi menggunakan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Sementara saat ini, proses pembebasan lahan proyek IKN tersebut masih menunggu sosialisasi dari Pemerintah Daerah Kalimantan Timur kepada warga.
"Jadi sudah PDSK Plus, sudah negosiasi, nanti tanggal 27 (Juni) ini sosialisasi," imbuh Basuki.
Baca juga: Kukar Mitra IKN Nusantara di Kaltim, Bangun Konektivitas dengan Membuat Jalan hingga Jembatan Sebulu
Sehingga diharapkan, eksekusi relokasi rumah dan kebun warga di 2.086 hektar lahan IKN bisa dilakukan pada bulan depan.
Sementara itu, sebanyak 21 warga terdampak pembangunan IKN yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhak mendapat uang ganti kerugian.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengatakan hal itu saat kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).
Menurut Alimudin, mereka juga sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.
Baca juga: Volume Sampah per Hari di IKN Nusantara Kaltim, akan Andalkan Teknologi Pemilahan
"Mereka sepakat lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN yang saat ini tengah dilakukan pembangunan pengendalian banjir, untuk tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.
Lalu poin selanjutnya, terkait luas lahan 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.
“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.
Oleh karena itu, OIKN mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Finalisasi Pedoman Reklamasi Pascatambang di IKN Bisa Tuntas Bulan Juli 2024
“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kami ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.
Sementara itu, Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pemerintah ingin menunjukkan tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.
Tidak ada warga yang dirugikan, kalau mau diganti harus ganti untung.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak/ Terlebih masyarakat semua mendukung IKN dan kami pastikan bahwa negara juga mendukung warga,” tukasnya.
Baca juga: Finalisasi Pedoman Reklamasi Pascatambang di IKN Bisa Tuntas Bulan Juli 2024
Selain itu, jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka sekarang sedang diperbaiki agar masyarakat tidak dirugikan.
Sosialisasi ini pun digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan.
“Setelah sosialisasi ini, saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian. Insya Allah, seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kami pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," tutur Akmal.
Ia bersyukur masyarakat dapat mengerti dan mudah-mudahan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.
Baca juga: Finalisasi Reklamasi Pasca-tambang di IKN Nusantara Kaltim, Konsultasikan ke Pemegang IUP
"Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah-mudahan pembangunan IKN ke depan semakin lancar," harap Akmal.
Pj. Bupati PPU Makmur Marbun menerangkan, pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
"Kami bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini," pungkas Makmur. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Warga Berhak Dapat Ganti Rugi, Proyek Pengendali Banjir Sungai Sepaku Berlanjut"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Terdampak Proyek Pengendali Banjir dan Tol IKN Dapat 2 Opsi Relokasi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.