Berita Nasional Terkini

Alasan Susno Duadji Sebut Polda Jabar Harus Bersyukur Bila Kalah Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Inilah alasan Susno Duadji sebut Polda Jabar harus bersyukur bila kalah di sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan.

Editor: Doan Pardede
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa? 

9 Poin Permohonan Gugatan Tim Pegi kepada Polda Jabar Atas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih.

Inti dari poin gugatan itu yakni meminta majelis hakim mulai dari menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon, hingga membebaskan kliennya.

Berikut poin permohonannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: Terjawab Alasan Jokowi Tolak Ampuni 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat Lanjutan Proses

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved