PPDB 2024
Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD Telah Dibuka, Cek Ketentuannya
Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah resmi dibuka.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah resmi dibuka.
Sebagai informasi, pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 akan dilaksanakan pada 1-4 Juli 2024.
Terdapat empat jalur dalam pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 ini yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Bagi orang tua dan wali murid yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke SD negeri di Balikpapan, inilah saatnya untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
Jalur zonasi bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi siswa di lingkungan sekitar, sementara jalur afirmasi memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Utara 2024 untuk Jenjang SD
Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024.
Tata Cara Pelaksanaan
PPDB Jenjang SD dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online;
- Jalur Zonasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Selatan dan Timur 2024 untuk Jenjang SD
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
- Jalur Afirmasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar;
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.