PPDB 2024

Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD Telah Dibuka, Cek Ketentuannya

Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah resmi dibuka.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
PPDB 2024 - Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah dibuka, cek ketentuannya. 

5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan Lurah dan/atau Camat;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam zonasinya yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

- Jalur afirmasi; atau
- Jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

- Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

2. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Pemalsuan bukti keikutsertaan Calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Proses Seleksi Jalur Zonasi dan Afirmasi

- Jalur Zonasi

1. Berdasarkan usia dalam zonasi:
2. Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/Pra Sekolah yang diutamakan;
3. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
4. Kuota Jalur Zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur Afirmasi mengalami kelebihan kuota;
5. Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.

- Jalur Afirmasi

1. Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
2. Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
3. Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur Zonasi;
4. Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi maka akan menambah kuota jalur Zonasi;
5. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Jadwal PPDB Balikpapan SD 

• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi

• 1-4 Juli = Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 5-6 Juli = Daftar ulang jalur zonasi, afirmasi prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 8-9 Juli = Pendaftaran jalur reguler

• 10-11 Juli = Daftar ulang jalur reguler

• 15-27 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SD

Demikian informasi terkait syarat dan ketentuan pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 untuk jenjang SD. Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved