Tribun Kaltim Hari Ini

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanggapi Gugatan di PTUN Samarinda, Sebut untuk Pendewasaan Hukum

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menanggapi gugatan pejabat tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menanggapi gugatan yang dilayangkan AFF Sembiring terhadap dirinya di PTUN Samarinda. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga keberatan mengenai prosedur formal dalam melakukan mutasi.

Seharusnya sesuai dengan Badan Kepegawaian itu yang nomor 5 tahun 2019 dan UU No 30 tahun 2021, bahwa persetujuan mutasi itu harus diberikan ke yang bersangkutan dan surat keputusan harus diberikan.

Berdasarkan pasal 61 dan 62 UU Nomor 30 tahun 2014 maksimal 5 hari setelah SK itu ditetapkan harus diberikan kepada yang bersangkutan. Tetapi SK mutasi itu baru didapat 18 April 2024.

Baca juga: Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun Mutasi ASN Tidak Netral di Pilkada 2024

"Nah itu merupakan sebuah pelanggaran. Bahkan dengan tidak diberikannya SK Mutasi itu ke Pak Sembiring menurut pasal 80 undang-undang nomor 30 tahun 2015 beliau akan diberikan sanksi administratif," ujarnya.

Selanjutnya, Nason Nadeak menganggap bahwa SK Mutasi ini tidak sah. Pasalnya berdasarkan 55 No 30 tahun 2014 sebuah keputusan harus memberikan di dalamnya unsur Yuridis, Sosiologis dan Filosofisnya.

"Sedangkan dalam SK ini tidak ada. Padahal adanya itu agar kita tahu apa dasarnya membuat SK itu, disitulah kelihatan unsur apa adanya mutasi ini," ucapnya.

"Karena tidak sesuai prosedur itu maka sudah pastilah secara formal produknya dalam SK ini adalah tidak sah. Itu kira-kira pertimbangan kita," imbuhnya.

Disinggung mengenai target mereka dalam gugatan ini. Ia menyebutkan sesuai dengan Petitum, agar surat dibatalkan atau dicabut dan mengembalikan AFF Sembiring ke jabatan sebelumnya Kasatpol PP Kaltim.

Baca juga: Mutasi Pegawai di Berau Dianggap Tidak Profesional, Kepala BPKP: Sudah Sesuai Mekanisme

"Target surat dibatalkan, tidak sah atau dicabut dan mengembalikan beliau kembali kepada jabatannya," tuturnya.

Sementara itu AFF Sembiring, juga memberikan respon. Ia mengatakan sebagai eleson II, hadirlah Pj Gubernur yang mendapat perintah pusat menjadi penyambung antara gubernur lama dengan yang baru.

Pada waktu tahun 2023 lalu, Kaltim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di mana semuanya bekerja sesuai dengan koridor dan ketentuan. "Selaku penegak Perda kala itu, saya laksanakan tugas-tugas yang luar biasa dengan sepenuh hati saya," tuturnya ditemui di De Cafe Samarinda.

Bahkan sebelum kejadian ini, dirinya mengakui cukup dekat dengan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Meski di balik adanya kedekatan tersebut, tetapi tetap dilakukan mutasi.

"Tetapi dia tidak pernah bicara kepada saya. Ujuk-ujuk Ukom 13 orang, waktu itu ada kalimat keluar karena ada penyegaran. Padahal saya belum 2 tahun kok kena," tuturnya.

Baca juga: Wakapolda Kaltim hingga 3 Kapolres di Polda Kaltara Masuk dalam Mutasi Polri 2024 Terbaru, Daftarnya

Kini setelah dimutasi dua bulan menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam, tetap saja sebut AFF ia tidak pernah disampaikan alasan yang mendasari dirinya dimutasi.

"Saya tidak pernah diajak ngomong, apa motivasinya menaruh saya, apa urgensi menggeser saya," ucapnya.

Terlebih ia mengakui selama dinas dirinya tidak pernah memiliki catatan hukum, sewaktu di karier militer 24 tahun mendapat banyak penghargaan, termasuk sewkatu di sipil.

"Ini soal harga diri saya, orang merasa saya tidak pernah cacat hukum terkait dengan dinas saya," imbuhnya. (ave/uan)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved