Tribun Kaltim Hari Ini

Pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang, Malinau Akui Libatkan Masyarakat Terkait Pengelolaan

Pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kepala Balai Taman Nasional Kayan Mentarang, Agusman saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam seminar lingkungan di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (1/7). 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) menanggapi persoalan yang disampaikan kelompok masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Malinau berkaitan kewenangan pengelolaan Kayan Mentarang.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat menyampaikan 3 usulan.

Diantaranya agar status taman nasional ditinjau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.

Sebab, kebijakan strategis nasional di dalam kawasan wilayah TNKM Malinau yang disebut perwakilan masyarakat semakin memperkecil luasan hak wilayah.

Kepala Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), Agusman menyampaikan pengelola selalu beritikad baik membina komunikasi dengan perwakilan masyarakat.

Saat ini, sejumlah kemitraan bersama masyarakat di Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang mencakup daerah Malinau dan Nunukan masih terjalin baik.

"Sejauh ini kita sudah banyak melakukan kerja sama dengan masyarakat. Contohnya di Apau Ping, kerja sama dengan Dema Mading. Di Long Tua, kemudian di Long Alango melalui BPTU (Badan Pengelola Tana Ulen)," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Senin (1/7).

Menurut Agusman, Balai TNKM secara aktif membangun komunikasi dan kerjasama dalam bentuk pengelolaan kolaboratif dalam kawasan.

Dalam pengelolaannya termasuk koordinasi kebijakan strategis nasional di wilayah TNKM selalu melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pengelola berpendapat tidak benar jika dikatakan negara melalui Balai TNKM berupaya menggeser hak-hak masyarakat adat.

Demikian halnya dalam penentuan zonasi, lapisan Taman Nasional, pengelola selalu berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat adat di kawasan Kayan Mentarang.

"Dalam penentuan zonasi juga kita selalu berkonsultasi dengan kelompok MHA (masyarakat hukum adat). Artinya kita harus saling percaya, berbagi responsibility dan benefit. Kami tidak mungkin melakukan sesuatu di luar koordinasi. Kita bisa diskusi mana ruang-ruang yang diinginkan, kami terbuka dengan semua pihak," katanya.

Sebagai informasi, Taman Nasional Kayan Mentarang seluas 1.272.094,37 hektare secara adminitrasi berada di 2 wilayah administrasi kabupaten.

Terluas di Malinau dengan luasan 999.032,25 hektare atau 78,5 persen dari luasan total TNKM, dan di Nunukan seluas 273.062,37 hektare.

Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang atau TNKM selias 1,2 juta hektare disebut berkontribusi terhadap jasa lingkungan di Kalimantan Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved