Berita Paser Terkini

Gugatan Rekan Separtai Bergulir di Mahkamah Partai, Ketua PDIP Paser Bantah Kader Banteng Tak Solid

Meskipun saat ini terjadi ketegangan antar kader di internal partai, Saleh memastikan situasinya masih tetap kondusif.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Paser, Muhamad Saleh. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Paser, Muhamad Saleh membantah klaim bahwa kader banteng tidak solid.

Meskipun saat ini terjadi ketegangan antar kader di internal partai, Saleh memastikan situasinya masih tetap kondusif.

Dikabarkan politikus PDI Perjuangan Paser Yairus Pawe, menggugat koleganya Hamransyah terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan masalah itu kini sedang bergulir di mahkamah partai.

"Kalau di internal DPC PDIP Paser, tidak ada masalah, karena yang diprotes oleh Yairus adalah masalah etik," terang Saleh, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: 26 Desa di Paser Kaltim Dilengkapi Jaringan Internet Gratis

Meskipun terjadi perseteruan antara dua politisi itu, Saleh memilih untuk tidak banyak berkomentar.

Ia menyebut bahwa baik Yairus Pawe sebagai pemohon maupun Hamransyah selaku termohon telah dipanggil untuk sidang di mahkamah partai.

"Saat ini, belum ada hasil yang dikeluarkan," ungkap Saleh, yang juga merupakan anggota DPRD Paser.

Diungkapkannya, mahkamah partai masih memproses gugatan yang diajukan oleh Yairus Pawe. Termasuk klarifikasi dari Hamransyah, yang telah disampaikan pada Jumat, 7 Juni lalu.

"Kami akan memberikan informasi terbaru setelah ada dipanggil ke DPP dan hasilnya sudah ada," tegas Saleh.

Sebagai informasi, Yairus menggugat Hamransyah ke mahkamah partai dengan dalil pelanggaran aturan internal PDI Perjuangan.

Keduanya, pada Pemilu Februari lalu, memperoleh jumlah suara yang sama, yakni 971 suara dari daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Meskipun Hamransyah telah ditetapkan oleh KPU Paser sebagai anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029 karena unggul dalam sebaran perolehan suara, gugatan dari Yairus membuat pelantikan Hamransyah menjadi abu-abu.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved