Ibu Kota Negara

Iming-iming Jokowi untuk ASN Pionir Pindah ke IKN Kaltim, Terbaru: Insentif Percepatan Naik Pangkat

Iming-iming Jokowi untuk ASN pionir pindah ke IKN Kaltim. Terbaru: insentif percepatan naik pangkat.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Sekretariat Presiden
IKN KALTIM - Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan para pimpinan MPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Iming-iming Jokowi untuk ASN pionir pindah ke IKN Kaltim. Terbaru: insentif percepatan naik pangkat. 

Hal itu berdasarkan usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas pemindahan ASN ke IKN pada Senin (1/7/2024).

"Tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN.

Biaya kenaikan pangkat pun akan dihitung secara teknis.

"Sudah kita hitung terkait biaya kemahalan, termasuk nanti biaya percepatan kenaikan pangkat bagi mereka yg memenuhi kualifikasi," tegasnya.

Saya belum bisa umumkan karena angkanya akan di-exercise ulang dengan Bu Menteri Keuangan (Menkeu)," kata Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com, Senin.

2. Rumah Dinas

Meski kenaikan pangkat telah dihitung secara teknis, tetapi Menpan-RB menyebut jika usulan tersebut masih dipertimbangkan mengingat faktor biaya.

Baca juga: Dibuka Juli-Agustus, Pemerintah Buka 2 Ribu Formasi CPNS di IKN Kaltim Khusus Putra Putri Kalimantan

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah bakal memberikan rumah dinas untuk pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri di IKN.

Pembangunan perumahan tersebut berlangsung sejak 2022 dan rencananya rampung pada 2024.

Menurut aturan di atas, berikut spesifikasi hunian dinas untuk ASN, TNI, dan Polri:

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara mendapat rumah tipe tapak dengan luas uni 580 meter persegi

- Pejabat Negara mendapat rumah tipe tapak dengan luas unit 490 meter persegi

- Pejabat tinggi madya/Eselon 1 mendapat rumah tipe tapak dengan luas 390 meter persegi

- Pejabat tinggi pratama/Eselon 2 mendapat rumah tipe susun dengan luas 290 meter persegi

- Pejabat adminstrator/Eselon 3 mendapat rumah tipe susun dengan luas 190 meter persegi

- Pejabat fungsional dan staf lainnya mendapat rumah tipe susun dengan luas 98 meter persegi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved