Pilkada Kukar 2024
PDIP Pastikan Edi Damansyah bisa Kembali Mencalonkan Diri di Pilkada Kukar 2024
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.
Kepastaian ini disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kukar, Suria Irfani pada Rabu (3/7/2024).
Ia menerangkan, kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPI RI pada 1 Juli lalu.
"Tidak ada lagi perdebatan di masyarakat, karena sudah clear. Ini terbukti dengan terbitnya PKPU terbaru bahwa Pak Edi bisa maju,” ungkapnya.
Suria memaparkan, dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahw penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Baca juga: PDIP Tetap Calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bappilu sebut tak Pusingkan Surat Dirjen Otda
Baca juga: Pasangan Calon Independen Pilkada Kukar 2024, AYL-AZA Lolos Verifikasi Administrasi
Ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Unddang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tengtang Pemerintah Daerah.
Bukan hanya itu, juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelatikan.
“Dengan demikian maka masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” sebutnya.
Suria Irfani juga mengatakan, argumentasi tersebut dipertegas oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otomomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.
Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.
“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” urai Suria.
Baca juga: Warga Pesisir Berikan Surat Dukungan Baru untuk Awang Yacoub-Ahmad Zais di Pilkada Kukar 2024
Ia kembali menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode, sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.
"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai komunikasi dengan KPU untuk memastikan hal ini, suria Irfani menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kondisi responsif.
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.