Pilkada Kukar 2024

PDIP Pastikan Edi Damansyah bisa Kembali Mencalonkan Diri di Pilkada Kukar 2024

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah dipastikan akan kembali maju dalam Pilkada serentak 2024. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Kepastaian ini disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kukar, Suria Irfani pada Rabu (3/7/2024).

Ia menerangkan, kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPI RI pada 1 Juli lalu.

"Tidak ada lagi perdebatan di masyarakat, karena sudah clear. Ini terbukti dengan terbitnya PKPU terbaru bahwa Pak Edi bisa maju,” ungkapnya.

Suria memaparkan, dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahw penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Baca juga: PDIP Tetap Calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bappilu sebut tak Pusingkan Surat Dirjen Otda

Baca juga: Pasangan Calon Independen Pilkada Kukar 2024, AYL-AZA Lolos Verifikasi Administrasi

Ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Unddang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tengtang Pemerintah Daerah.

Bukan hanya itu, juga  dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelatikan.

“Dengan demikian maka masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” sebutnya.

Suria Irfani juga mengatakan, argumentasi tersebut dipertegas oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otomomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.

Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.

“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” urai Suria.

Baca juga: Warga Pesisir Berikan Surat Dukungan Baru untuk Awang Yacoub-Ahmad Zais di Pilkada Kukar 2024

Ia kembali menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode, sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai komunikasi dengan KPU untuk memastikan hal ini, suria Irfani menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kondisi responsif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved