Pilkada Kukar 2024
Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kukar
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi

Sebelumnya, Edi Damansyah di panggung pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di ujung tanduk.
Politisi PDIP itu masih berupaya memastikan langkahnya ke gelanggang kontestasi Pilkada Kukar 2024.
Lantaran Edi Damansyah masih tersandera isu tak bisa memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang.
Gara-gara dinilai telah menjabat sebagai kepala daerah Kutai Kartanegara sebanyak dua kali.
Diketahui, Edi Damansyah juga melakukan upaya politik ke Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU jadi dua hal yang bisa menentukan apakah Edi Damansyah bisa atau tidak maju di Pilkada Kukar 2024.
Terbaru, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang didapat Tribunkaltim.co, menyatakan dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam permohonannya Edi Damansyah mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam Petitum Permohonan Pemohon.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat yang pada pokoknya menjelaskan Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara memiliki hak konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 untuk mencalonkan kembali sebagai Bupati sebagaimana yang telah ditentukan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yaitu: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Baca juga: Awang Yacoub-Ahmad Zais Setor 50.319 Surat Dukungan, Perbaikan Verifikasi Administrasi Pilkada Kukar
Menurut Pemohon, kata "menjabat" dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 belum memenuhi perlindungan hak atas kepastian hukum Pemohon, karena tidak jelas kepada pejabat siapa ditujukan pembatasan periodisasi masa menjabat Bupati dimaksud, apakah hanya ditujukan bagi Bupati yang menjabat secara definitif ataukah sekaligus dengan yang pernah menjabat sebagai penjabat sementara.
Namun demikian Mahkamah menilai untuk kembali maju sebagai Calon Bupati harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Berdasarkan pertimbangan, khususnya pertimbangan hukum dan amar putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”
Kemudian dipertegas dengan terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.
Dalam pasal 19 yang mengatur tentang syarat pencalonan peserta Pilkada menyatakan syarat maju sebagai kepala daerah yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.