Berita Samarinda Terkini
Rupbasan Terima 46 Kendaraan Titipan dari KPK Sewaktu Penggeledahan di Samarinda
Rupbasan Samarinda membeberkan menerima sebanyak 46 kendaraan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda membeberkan, telah menerima sebanyak 46 kendaraan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan oleh Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co pada Rabu (3/7/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia menyatakan, kendaran-kendaraan tersebut merupakaan titipan sewaktu KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat di Kota Samarinda, beberapa waktu yang lalu.
Ari Yuniarto, menyebutkan bahwa 46 kendaraan yang dititipkan KPK tersebut, ada yang dititipkan ke Rupbasan secara langsung, adapula hanya secara administrasi.
Baca juga: Rupbasan Samarinda Bantah Mobil Mewah yang Dititipkan KPK Dipindah ke Balikpapan
"Kurang lebih ada 32 kendaraan di luar dan di sini (Rupbasan Samarinda) ada 14 kendaraan jadi kurang lebih totalnya ada 46 kendaraan (Dititipkan KPK)," ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Ary itu, mengatakan, untuk kendaraan yang dititipkan secara administrasi dari pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
"Hal ini karena kondisi sarana yang tidak memenuhi dan mencukupi," bebernya.
Adapun terkait perawatannya kendaraan-kendaraan tersebut, ia menyebut karena ini sebagiannya ada di tempat tersita, maka mereka sendirilah yang bagaimana cara melakukan perawatan itu.
"Sedangkan kalau yang di sini (Rupbasan Samarinda) kami telah dilajari (Perawatannya), karna di sini hanya mobil biasa tidak mobil mewah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terbaru soal penggeledahan dilakukan penyidik KPK mengenai kasus yang berkaitan dengan nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Informasi ini diberikannya melalui keterangan tertulis yang telah diterima TribunKaltim.co pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.
Baca juga: 19 Mobil yang Dititip KPK ke Rupbasan Masih Disimpan di Rumah Pengusaha di Samarinda
Dari sana disampaikan bahwa ini merupakan informasi lengkap pengeledahan yang dilakukan Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Kukar.
"Serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka RW dan kawan-kawan," berikut bunyi dari permulaan rilis tersebut.
Selanjutnya, diterangkan mengenai kronologis singkat penggeladahan.
Penggeledahan dilakukan Penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada 13 hingga 17 Mei 2024, serta di Samarinda dan Kukar pada tanggal 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.