Berita Kaltim Terkini

Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya

Meski berulangkali ditindak aparat penegak hukum, praktek ilegal tersebut masih tumbuh subur di tanah Kalimantan Timur

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO
Pengamat Hukum Kalimantan Timur Dr. Abdul Rais saat mengomentari aktivitas tambang batu bara illegal di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dimana aparat penegak hukum bisa menindak langsung, tidak harus menunggu laporan, negara sudah juga melengkapi ketentuan hukum penindakan penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurutnya operasi tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di tempat stock rom dan di stock pile pelabuhan atau jetty sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan diangkut melalui ponton oleh pembeli

Baca juga: PMII Tuntut Polresta Samarinda Tindak Tambang Ilegal

Pihaknya menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai ke akar-akarnya. Mulai kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton, pemodal, penjual, pembeli dan tidak kalah pentingnya ada IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal dicabut izinnya.

"Karena IUP tersebut dipakai oleh usaha penambangan batu bara ilegal seolah-olah resmi, akan tetapi pemilik IUP di areal peta ploting konsesi batunya sudah kosong," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved