Pilkada Kukar 2024
Bawaslu Kukar Terima 3 Aduan Pelanggaran Tahapan Verfak Dukungan Perseorangan Pilkada 2024
Bawaslu Kutai Kartanegara terima 3 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
PILKADA KUKAR 2024 - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kutai Kartanegara, Hardianda. Bawaslu Kutai Kartanegara melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar, Kamis (4/7/2024).
Jika pelakunya adalah perorangan, maka ancaman pidanannya ada pada Pasal 185 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pelakunya bisa dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.
Pasal 185 A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, juga mengancam pelaku pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dengan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Dalam tahapan Verfak ini, pelanggaran pidana pemilu juga dapat dilakukan oleh penyelenggara pemuli di berbagai tingkatan. Baik itu PPS, PPK, dan termasuk KPU,” tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.