Pilkada Kukar 2024

Bawaslu Kukar Terima 3 Aduan Pelanggaran Tahapan Verfak Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Bawaslu Kutai Kartanegara terima 3 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
PILKADA KUKAR 2024 - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kutai Kartanegara, Hardianda. Bawaslu Kutai Kartanegara melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara terima 3 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kutai Kartanegara, Hardianda kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/7/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu Kutai Kartanegara melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar.

“Sejauh ini kita menerima 3 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verfak dukungan perseorangan. Tapi masih proses pemeriksaan laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Minta Proses Penghitungan Suara Ulang hingga Rekapitulasi Libatkan Masyarakat

Hardianda menegaskan, Bawaslu akan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam melakukan pengawasan.

Berdasarkan aturan ini, terdapat beberapa potensi dugaan pelanggaran pemilihan selama peoses verfak berlangsung.

Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran undang-undang lainnya dan pelanggaran pidana.

Ia memberikan contoh, potensi pelanggaran yang terjadi adalah jika pendukung dinyatakan meninggal dunia. 

Kemudian petugas verfak tidak meminta keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis, dari keluarga pendukung yang telah meninggal. 

Namun pada lembar dukungan pendukung dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) padahal seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka ini termasuk pelanggaran Administrasi.

Baca juga: Penyebab Bawaslu Balikpapan Kewalahan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

“Dalam contoh kasus ini, tidakan yang bisa kita (Bawaslu Kukar) ambil adalah memberikan surat saran perbaikan kepada KPU kukar. Agar segera memperbaiki data dukungan tersebut yang tadinya MS menjadi Tidak TMS,” terangnya.

Contoh kedua, jika ternyata terdapat pendukung yang menyatakan dukungannya kepada calon perseorangan namun status pekerjaannya adalah Apratur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri. 

Maka ini akan termasuk sebagai pelanggaran undang-undang lainnya. Jika hal ini ditemukan selama proses Verfak Bawaslu Kukar akan menyusun kajian dugaan pelanggaran kemudian diteruskan kepihak terkait.

“Contoh ketiga misalkan saja ada oknum penyelenggara pemilu yang terbukti berafiliasi dengan tim atau pasangan calon perseorangan. Untuk merubah data Dukungan mereka yang tadinya TMS menjadi MS. Maka ini termasuk Pelanggaran Kode Etik yang nantinya akan kami proses sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” serunya.

Contoh yang ke empat adalah, jika terdapat pendukung yang menggunakan identitas palsu dalam dukungan pasangan calon perseorangan, maka ini termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved