Berita Nasional Terkini
Hasyim Asy'ari Incar Korban dari Awal untuk Penuhi Hasrat, Janji Nikahi dan Beri Perlakukan Khusus
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari disebut sudah incar korban sejak awal untuk penuhi hasrat seksualnya, berjanji menikahi, dan beri perlakuan khusus.
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Selanjutnya anggota DKPP, J Kristiadi mengungkap Hasyim terbukti telah mengincar CAT sejak awal.
Pasalnya hasyim kerap memberikan perlakuan khusus secara sistematis kepada CAT.
Hasyim juga berupaya menjalin hubungan pekerjaan yang dibarengi dengan kepentingan pribadinya yang bersifat seksual.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu."
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," ungkap Kristiadi.
Kemudian pada Oktober 2023, DKPP menyebut Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Saat itu Hasyim sedang menjalankan kunjungan masa tahapan Pemilu 2024.
Hubungan badan antara Hasyim dan CAT pun terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Usai berhubungan badan, Hasyim disebut berjanji akan menikahi CAT.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan, hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Tak cukup sampai di situ, Hasyim juga terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hasyim dinilai sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Hasyim menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.