Berita Samarinda Terkini

Kejari Tahan Bendahara KONI Samarinda Tahun 2016, Diduga Korupsi Dana Hibah

Kejari Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menahan seorang tersangka berinisial NS yang merupakan Bendahara Umum KONI Samarinda 2016

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Kejari Samarinda
Kejari Samarinda menahan NS yang merupakan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016, dugaan kasus Tipikor dana hibah KONI Kaltim 2016, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menahan seorang tersangka berinisial NS yang merupakan Bendahara Umum KONI Samarinda tahun 2016, Rabu (3/7/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak 3 Juli 2024 hingga 22 Juli 2024.

Penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,

Baca juga: Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp4,91 Miliar, Ini Daftar yang Dilelang

"Karena dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih," tuturnya, Rabu (3/7/2024) malam.

Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan bahwa NS ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016.

NS diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendum KONI Samarinda tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.633.602.715.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor: PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023," paparnya.

Lebih lanjut disebutkan Erfandy bahwa dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved