Berita Samarinda Terkini
Kejari Tahan Bendahara KONI Samarinda Tahun 2016, Diduga Korupsi Dana Hibah
Kejari Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menahan seorang tersangka berinisial NS yang merupakan Bendahara Umum KONI Samarinda 2016
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menahan seorang tersangka berinisial NS yang merupakan Bendahara Umum KONI Samarinda tahun 2016, Rabu (3/7/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak 3 Juli 2024 hingga 22 Juli 2024.
Penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,
Baca juga: Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp4,91 Miliar, Ini Daftar yang Dilelang
"Karena dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih," tuturnya, Rabu (3/7/2024) malam.
Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan bahwa NS ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016.
NS diduga melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendum KONI Samarinda tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.633.602.715.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor: PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023," paparnya.
Lebih lanjut disebutkan Erfandy bahwa dalam perkara ini, perbuatan tersangka diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
| Disperkim Samarinda Sebut Anggaran Rp2,3 Miliar untuk 6 Titik Playground Probebaya |
|
|---|
| Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Samarinda, Agendakan Autopsi dan Bongkar Makam Korban |
|
|---|
| Rayakan HUT ke-44, YJI Kaltim Akan Gelar Senam Massal dan Kampanye Hidup Sehat |
|
|---|
| Walikota Samarinda Sebut Dugaan Markup Probebaya Cemarkan Nama Baik Ketua RT dan Lurah |
|
|---|
| 'Tak Ikhlas Caramu Pergi': Ucapan yang Buat Kasus Bocah di Samarinda Diduga Tewas Dianiaya Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240704_Kejari-Samarinda-menahan-NS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.