Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp4,91 Miliar, Ini Daftar yang Dilelang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk.

Barang yang dilelang tersebut, dengan totalnya mencapai Rp 4,91 miliar.

Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah, www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

Dan lelang tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Proses lelang ini dilakukan karena barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," umgkap Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Security Bank BUMN Ditahan Kejari Samarinda

Baca juga: Kejari Samarinda Tahan Pelaku Tipikor Dana LKM Sambutan yang Sempat Buron 9 Tahun

Firman karibnya menerangkan, sebelum mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan untuk kunjungi Kantor Kejari Samarinda,

Guna meninjau objek lelang secara langsung bersama petugas dan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan calon peserta memahami kondisi barang yang akan dilelang," tambahnya.

Lalu calon peserta harus daftarkan diri melalui aplikasi lelang online, mengaktifkan akun, dan unggah dokumen-dokumen diperlukan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Dan bagi calon peserta yang mewakili badan hukum atau usaha, diwajibkan untuk mengunggah dokumen tambahan.

Seperti surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.

"Lelang ini merupakan salah satu upaya Kejari Samarinda untuk mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara," imbuhnya.

Berikut adalah barang-barang yang akan dilelang:

- Sebidang tanah kavling seluas 382 m⊃2; di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.

- Sebidang tanah seluas 506 m⊃2; dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m⊃2; di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved