Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp4,91 Miliar, Ini Daftar yang Dilelang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melelang barang rampasan negara, mulai dari tanah, tanah dan bangunan hingga truk.
Barang yang dilelang tersebut, dengan totalnya mencapai Rp 4,91 miliar.
Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah, www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Dan lelang tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Proses lelang ini dilakukan karena barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," umgkap Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan.
Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Security Bank BUMN Ditahan Kejari Samarinda
Baca juga: Kejari Samarinda Tahan Pelaku Tipikor Dana LKM Sambutan yang Sempat Buron 9 Tahun
Firman karibnya menerangkan, sebelum mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan untuk kunjungi Kantor Kejari Samarinda,
Guna meninjau objek lelang secara langsung bersama petugas dan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan calon peserta memahami kondisi barang yang akan dilelang," tambahnya.
Lalu calon peserta harus daftarkan diri melalui aplikasi lelang online, mengaktifkan akun, dan unggah dokumen-dokumen diperlukan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Dan bagi calon peserta yang mewakili badan hukum atau usaha, diwajibkan untuk mengunggah dokumen tambahan.
Seperti surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
"Lelang ini merupakan salah satu upaya Kejari Samarinda untuk mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara," imbuhnya.
Berikut adalah barang-barang yang akan dilelang:
- Sebidang tanah kavling seluas 382 m⊃2; di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.
- Sebidang tanah seluas 506 m⊃2; dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m⊃2; di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.
| Pasca Rakor Menteri ATR/BPN, Kemenag Kaltim Instruksikan Percepatan Sertifikat Rumah Ibadah |
|
|---|
| DPRD Samarinda Rumuskan Raperda HIV/AIDS dan TBC, Gantikan Perda Lama yang Dinilai Sudah Kadaluarsa |
|
|---|
| Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Rusun dan Hunian Modular TNI di Kodam VI/Mulawarman |
|
|---|
| Bangun Sinergi Lintas Wilayah, Andi Harun Berkomunikasi dengan Bupati Kukar untuk Mengatasi Banjir |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Bangun TPI dan Cold Storage di Harapan Baru, Siap Launching 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240623-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.