Berita Nasioal Terkini

Profil Hasnaeni Moein 'Wanita Emas', Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual

Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KETUA KPU DIPECAT - Hasnaeni Moein (Si Wanita Emas). Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.

Sebelum dilaporkan oleh anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asyari sebelumnya diduga pernah terjerat kasus serupa di mana Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sebagai korbannya.

 Hasyim Asyari berurusan di DKPP pada pertengahan tahun 2023 imbas 'wanita emas' yang merupakan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Di kasus tersebut, Hasyim dilaporkan oleh kuasa hukum Hasnaeni atas dugaan asusila.

Baca juga: Terpesona, Hotman Paris Langsung Tawari Wanita Korban Asusila Hasyim Asyari sebagai Aspri ke 327

Terbaru, pria kelahiran Pati itu sudah dijatuhi sanksi dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024), kasusnya serupa dengan kasus Wanita Emas.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Pemberhentian Hasyim didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya intensi dan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan, yang merupakan PPLN.

Hal ini terungkap dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP.

KETUA KPU DIPECAT - Hasnaeni Moein.
KETUA KPU DIPECAT - Hasnaeni Moein. Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.(Kolase Tribun Medan)

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5).

Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. 

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. 

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

Baca juga: Alhamdulillah, Hasyim Asyari Bersyukur Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU, Bebas dari Tugas Berat

Profil Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Hasnaeni Moein lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 1976.

Ia merupakan putri dari Politisi PDI-Perjuangan Max Moein.

Mengutip grid.id, semasa kecil, ia mengenyam pendidikan di Makassar.

Hasnaeni dulu bersekolah di SD Labuang Baji Makassar tahun 1983 -1989.

Lulus dari SD, ia melanjutkan sekolah di SMP Prasetyo Makassar tahun 1989-1992 dan SMA Walio Makassar.

Barulah saat memasuki bangku kuliah, Hasna pindah ke Jakarta dan bersekolah di Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana.

Lulus dari program S1 pada tahun 2000, ia lantas melanjutkan ke jenjang S2 di Magister Manajemen, Universitas Krisna Dwipayana.

Baca juga: Fakta Ketua KPU Dipecat, Alasan DKPP Berhentikan Ketua KPU RI, Kasus Hasyim Asyari yang Langgar Etik

Hasnaeni kemudian menjalani program S3 di Program Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Merdeka Malang.

Ia diketahui pernah menjadi Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda KOSGORO periode 2005-2006.

Ia juga pernah menjadi Wakil Bendahara Umum Partai Hanura pada tahun 2008.

Tahun 2009, ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan.

Hasnaeni juga pernah bekerja menjadi pegawai di PT Prajna Graha Asri Realty, CV Total Teknik, PT Tleenet Internusa (Investor penyewaan BTS), dan menjadi Komisaris di PT Misi Mulia Production (Production house).

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi pegawai di PT Misi Mulia Metrical (Kontraktor sipil, mekanikal, dan electrical dan menjadi Komisaris PT Misi Mulia Petronusa.

Hasnaeni Moen juga pernah terlibat dalam dunia sinetron dan juga pernah menjadi bintang iklan televisi Sharp pada 2010.

Adapun sinetron yang pernah dia bintangi berjudul Saras 008 dan Jin dan Jun.

Di dunia sinetron, ia menggunakan nama Mischa S Moein

Peringatan Keras

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023). 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," lanjutnya. 

Baca juga: Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag

Hasyim terbukti dan mengakui dirinya telah melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat. 

Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. 

"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan. Baca juga: DKPP Sidang Putusan Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Siang Ini

"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambahnya. 

Baca juga: Pj Bupati PPU Kunjungi Kantor Walikota Yogyakarta, Harap Jurnalis Tingkatkan Kualitas Berita

DKPP menilai Hasyim tidak patut dan tidak pantas melakukan hal tersebut karena padanya melekat simbol kelembagaan. 

DKPP juga menyoroti bahwa Hasyim memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Kedekatan ini dibuktikan dari percakapan-percakapan di antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan. 

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu," kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan. 

Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti. 

Hasyim dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f. 

Perkara sejenis, yaitu perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 dan 47-PKE-DKPP/II/2023 merujuk pada putusan yang sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Wanita Emas Pernah Ngaku Dilecehkan Hasyim Asyari Berakhir Peringatan Keras.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved