Berita Nasional Terkini

Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Kasus Asusila

Berikut profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU yang menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
PLT KETUA KPU - Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin. Berikut profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU yang menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU karena tindak asusila, tugasnya digantikan Mochammad Afifuddin.

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP).

Penunjukkan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari ini disampaikan, Kamis (4/7/2024). 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz menjelaskan, penunjukan itu berdasarkan hasil rapat pleno hari ini. 

Baca juga: Anggota DPR RI asal Kaltim Aus Hidayat Sebut Iffa Rosita Berpeluang Ganti Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Baca juga: Hasyim Asyari Punya Istri dan 3 Anak, Janji Nikahi CAT PPLN Belanda hingga Buat Surat Bermeterai

Baca juga: Hasyim Asyari Incar Korban dari Awal untuk Penuhi Hasrat, Janji Nikahi dan Beri Perlakukan Khusus

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ujar Mellaz.

Kini, Mochammad Afifuddin bertugas memastikan tugas-tugas KPU tetap berjalan maksimal sampai ada ketua terpilih secara definitif.

Rapat pleno tersebut dihadiri enam komisioner KPU, yakni August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Hasyim Asy'ari yang sebelumnya menjadi ketua KPU merangkap sebagai anggota komisioner tak terlibat dalam rapat pleno seiring sanksi pemberhentiannya dari DKPP.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari posisi ketua dan komisioner KPU karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
KETUA KPU DIPECAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) yang dipecat karena tindak asusila.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Profil Mochammad Afifuddin

Sosok Mochammad Afifuddin lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Detik-detik Hasyim Asyari Setubuhi Anggota PPLN di Belanda, Pakai Jurus Rayuan hingga Paksaan

Dikutip dari laman resmi KPU, pria yang akrab disapa Afif tersebut merupakan komisioner sekaligus anggota KPU periode 2022-2027. 

Afif merupakan lulusan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dia pernah menjadi presiden mahasiswa pada 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Saat masih mahasiswa, Afif aktif menulis artikel dan resensi di sejumlah media nasional seperti Kompas, Republika, Gatra, Suara Pembaruan, dan Koran Jakarta.

Dia juga menulis beberapa buku sejak 2007.

Isi tulisannya mayoritas berkaitan dengan pemilu, demokrasi, dan kampanye.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sejak muda, Afif memang aktif dalam bidang kepemiluan.

Dia pernah menjadi relawan pemantau di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 1999.

Baca juga: Alhamdulillah, Hasyim Asyari Bersyukur Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU, Bebas dari Tugas Berat

Kemudian, dia menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.

Setelah lulus pada 2004, Afif bekerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) pada 2005-2007.

Afif juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2015-2017.

Afif menjadi anggota KPU

Pada 2017, Afif terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Saat itu, dia bertugas mengawasi potensi pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubunganantarlembaga. Masa tugasnya berakhir pada 2022.

Hingga akhir masa tugasnya di Bawaslu, Afif pernah menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perwakilan dari unsur Bawaslu RI 2020-2022.

Afif kemudian mendapat amanah baru sebagai anggota KPU periode 2022-2027. Dia menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.

Afif juga menjadi Koordinator Wilayah KPU untuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Banten, serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk Jawa Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Jambi, dan Riau.

Saat ini, Afif menempati posisi baru sebagai pelaksana tugas pemimpin KPU sampai ketua yang baru dilantik.

Baca juga: Bahas Pengganti Hasyim Asyari, DPR RI Segera Rapat Kasus Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Lancar

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap akan berjalan baik, lancar, dan jujur-adil (jurdil).

Hal itu ditegaskannya menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tetap sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Sementara itu, keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI saat ini masih dalam proses administrasi.

Draf keppres yang nantinya akan ditandantangani Presiden Jokowi itu itu belum sampai di mejanya.

"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi.

Baca juga: Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved