Pilkada Kukar 2024
Respons Edi Damansyah soal Banyaknya Lawan Politik di Pilkada Kukar 2024, Singgung Adu Gagasan
Edi Damansyah memberi tanggapan mengenai banyaknya lawan politik pada pemilihan kepala daerah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Suria memaparkan, dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Unddang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tengtang Pemerintah Daerah.
Serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelatikan.
Dengan demikian maka masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif.
"Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” sebutnya.
Suria Irfani juga mengatakan, argumentasi tersebut dipertegas oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otomomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.
Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.
“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” urai Suria.
Ia kembali menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode, sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar periode 2024-2029.
"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai komunikasi dengan KPU untuk memastikan hal ini. Suria Irfani menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kondisi responsif.
Dalam kata lain, pihaknya merasa sangat yakin bahwa kandidat Bupati Kukar dari partainya bisa melenggang mulus di Pilkada 2024 Kukar.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang dan kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” tandasnya.
(*)
*Caption: Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah// Miftah Aulia
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.