Berita Nasional Terkini
Daftar Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Janjikan Rp 30 Juta per Bulan pada CAT dan Bayar Denda Rp 4 M
Daftar harta kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang dipecat. Eks Ketua KPU ini rayu CAT janjikan Rp 30 juta per bulan dan siap bayar denda Rp 4 M
TRIBUNKALTIM.CO - Isi surat perjanjian yang dibuat Hasyim Asy'ari pada CAT, PPLN Belanda yang diungkap dalam sidang DKPP menjadi sorotan.
Dalam sidang DKPP terungkap Hasyim Asy'ari membuat surat perjanjian bermeterai pada CAT yang isinya terdiri dari 5 poin, salah satunya adalah janji memberikan Rp 30 juta per bulan.
Bukan hanya itu, ada klausul tambahan yang menyebutkan Hasyim Asy'ari berani membayar denda Rp 4 Milyar jika ia tidak menepati janji pada CAT, anggota PPLN Belanda tersebut.
Rayuan fantastis Hasyim Asy'ari yang dijanjikan pada CAT ini membuat penasaran berapa gaji dan harta kekayaan mantan ketua KPU yang dipecat DKPP karena tindak asusila.
Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari Usai Kena Sanksi Pecat Gara-gara Kasus Asusila
Baca juga: Cara Hasyim Asyari Rayu CAT, 5 Poin Isi Surat Bermeterai yang Dibuat Eks Ketua KPU
Baca juga: Profil Hasnaeni Moein Wanita Emas, Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual
Surat perjanjian Hasyim Asy'ari ini diungkap dalam sidang DKPP.
Pada 2 Januari 2024, Teradu (Hasyim Asy'ari) memenuhi permintaan Pengadu (CAT) untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan menggunakan meterai Rp10.000.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim juga berjanji akan mengurus balik nama satu unit apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi milik Pengadu.
Selain itu, surat perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu

- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Baca juga: Hasyim Asyari Incar Korban dari Awal untuk Penuhi Hasrat, Janji Nikahi dan Beri Perlakukan Khusus
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Detik-detik Hasyim Asy'ari Setubuhi Anggota PPLN di Belanda, Pakai Jurus Rayuan hingga Paksaan |
![]() |
---|
Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari, DPR RI Segera Rapat Kasus Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag |
![]() |
---|
Lengkap Profil Ketua KPU yang Dipecat DKPP dan Sosok Wanita yang Diduga Korban Asusila Hasyim Asyari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.