Pilkada Kukar 2024

Pengamat Hukum Sebut Edi Damansyah Terganjal Syarat di Pilkada Kukar 2024, Bukan Tanpa Alasan

Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah tak bisa maju Pilkada Kukar 2024. Lantaran terganjal aturan PKPU dan putusan MK.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Edi Damansyah (kanan) dan Rendi Solihin berduet kembali di Pilkada Kukar 2024 - Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah terganjal syarat daftar Pilkada Kukar 2024. Lantaran adanya aturan PKPU dan putusan MK terbaru. 

“Ya sesuai PKPU huruf e ada penjelasannya, secara teknis akan kita berikan nanti,” ujarnya.

“Juknis di keputusan KPU nanti akan ada dan diberikan. Nah juknis akan menjelaskan lebih detail terkait pencalonan,” tegasnya.

Nantinya, kata Suardi, terkait masa periodesasi yang menurut MK telah memenuhi 2 periode, soal salah satu bacalon di Pilkada Kukar, KPU RI akan memberikan detail keputusan apakah tetap bisa maju dalam pencalonan.

Mengingat dalam PKPU juga telah ada dasar hukum, dan aturan main telah tercantum untuk dipatuhi oleh para bacalon.

“Untuk pencalonan berdasar PKPU nomor 8 2024, tapi ada penjelasan lebih teknis dengan keputusan dari KPU RI, kalau dasar hukumnya ada di PKPU,” pungkasnya.

Baca juga: Pasangan Petahana Edi Damansyah - Rendi Solihin Percaya Diri Bertarung di Pilkada Kukar 2024

Badan Pengawas Pemilu Kaltim tak berandai–andai soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi masa jabatan bacalon di Pilkada Kukar 2024 yakni Edi Damansyah.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang didapat Tribunkaltim.co.

Upaya Edi Damansyah menggugat norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam Petitum Permohonan ditolak MK, dimana tetap menghitung masa jabatannya saat menjadi Plt. Bupati Kukar.

Terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.

Memuat bahwa bakal calon (bacalon) yang ikut tidak boleh melebihi 2 kali masa jabatan.

Namun demikian, Bawaslu Kaltim tak ingin berandai–andai dulu terkait putusan ini, meski ada kewenangan pihaknya mengawasi jalannya PKPU.

“Pada intinya, Bawaslu akan mengawasi PKPU, kalau ada potensi (administrasi yang kurang memenuhi syarat) barulah kita kaji (saat masa pendaftaran paslon). Kalau sekarang Bawaslu tidak bisa berandai–andai,” tegas Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Danny Bunga, Jumat (5/7/2024).

Politisi PDIP tersebut juga masih berupaya memastikan langkahnya bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024.

Edi Damansyah masih tersandera isu dirinya tak bisa memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang.

Putusan MK dan PKPU jadi dua hal yang menentukan apakah Edi Damansyah bisa atau tidak maju di Pilkada Kukar 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved