Pilkada Kukar 2024

Pengamat Hukum Sebut Edi Damansyah Terganjal Syarat di Pilkada Kukar 2024, Bukan Tanpa Alasan

Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah tak bisa maju Pilkada Kukar 2024. Lantaran terganjal aturan PKPU dan putusan MK.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Edi Damansyah (kanan) dan Rendi Solihin berduet kembali di Pilkada Kukar 2024 - Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah terganjal syarat daftar Pilkada Kukar 2024. Lantaran adanya aturan PKPU dan putusan MK terbaru. 

Bawaslu Kaltim menegaskan tetap akan mengawasi, dan jika ada sengketa, maka pihaknya yang akan menangani.

Termasuk PKPU terbaru yang sudah ditetapkan dan nantinya dijalankan untuk jadi prasyarat para bacalon mendaftarkan diri ke KPU.

“Terkait PKPU yang telah keluar, pasti kami akan mengawasi berdasarkan aturan baru yang sudah ditetapkan, kita akan lihat, juga terkait periodisasi dengan memastikan pasal–pasal yang ada di putusan, tidak serta merta boleh atau tidak boleh (maju),” terang Danny.

Dalam PKPU pun juga tertuang bahwa tahapan sendiri belum sampai pada pendaftaran pasangan calon (paslon) yang nantinya akan dilakukan pada 24–29 Agustus 2024 mendatang.

Di sana, kata Danny, pasti ada persyaratan yang diajukan pasangan calon (paslon), termasuk partai yang mengajukan.

Sementara tahapan yang baru berjalan ialah pasangan calon perseorangan, belum masuk pendaftaran paslon dari parpol.

“Nanti kita lihat, karena masih terlalu jauh kesana, kita belum tahu juga apakah yang bersangkutan mendaftar diusung oleh parpol. Kita lihat lagi nanti, pendaftaran kan belum. Karena KPU belum membuka pendaftaran untuk bacalon Kepala Daerah melalui jalur parpol,” tandas Danny. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved