Pilkada Kukar 2024
Pengamat Hukum Sebut Edi Damansyah Terganjal Syarat di Pilkada Kukar 2024, Bukan Tanpa Alasan
Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah tak bisa maju Pilkada Kukar 2024. Lantaran terganjal aturan PKPU dan putusan MK.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.
KPU juga harus mempertimbngkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.
“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.
Ia mengajak membaca pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.
“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’.
UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.
“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.
Untuk itu, Najidah mengungkapkan, hendaknya hal ini juga menjadi perhatian bagi partai politik untuk memperhatikan regenerasi kepemimpinan di internalnya.
Baca juga: Profil Dendi Suryadi: Jenderal TNI Berdarah Kutai Pertama, Jadi Kandidat Kuat Pilkada Kukar 2024
Penjelasan KPU dan Bawaslu
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024
Di mana Bakal Calon Bupati Edi Damansyah yang menurut putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjabat 2 periode.
Namun ia menjelaskan bahwa para bacalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mematuhi aturan PKPU yang telah diterbitkan.
“Iya patokannya itu (PKPU Nomor 8 tahun 2024),” sebutnya, Rabu (3/7/2024).
Terkait periodesasi masa jabatan, sebut Suardi, telah jelas tertuang di pasal 19 huruf e bahwa bacalon yang akan maju, tidak diperbolehkan jika telah dua periode menjabat kepala daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.