Pilkada Kukar 2024

Pengamat Hukum Sebut Edi Damansyah Terganjal Syarat di Pilkada Kukar 2024, Bukan Tanpa Alasan

Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah tak bisa maju Pilkada Kukar 2024. Lantaran terganjal aturan PKPU dan putusan MK.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Edi Damansyah (kanan) dan Rendi Solihin berduet kembali di Pilkada Kukar 2024 - Pengamat hukum menyatakan sosok Edi Damansyah terganjal syarat daftar Pilkada Kukar 2024. Lantaran adanya aturan PKPU dan putusan MK terbaru. 

Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.

KPU juga harus mempertimbngkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.

“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.

Ia mengajak membaca pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.

“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’.
UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.

“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.

Untuk itu, Najidah mengungkapkan, hendaknya hal ini juga menjadi perhatian bagi partai politik untuk memperhatikan regenerasi kepemimpinan di internalnya.

Baca juga: Profil Dendi Suryadi: Jenderal TNI Berdarah Kutai Pertama, Jadi Kandidat Kuat Pilkada Kukar 2024

Penjelasan KPU dan Bawaslu

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kutai Kartanegara  2024

Di mana Bakal Calon Bupati Edi Damansyah yang menurut putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjabat 2 periode.

Namun ia menjelaskan bahwa para bacalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mematuhi aturan PKPU yang telah diterbitkan.

“Iya patokannya itu (PKPU Nomor 8 tahun 2024),” sebutnya, Rabu (3/7/2024).

Terkait periodesasi masa jabatan, sebut Suardi, telah jelas tertuang di pasal 19 huruf e bahwa bacalon yang akan maju, tidak diperbolehkan jika telah dua periode menjabat kepala daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved