Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Aturan Terbaru SIM, BPJS, NIK Mulai Berlaku Juli 2024

Ada aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan.

Editor: Doan Pardede
YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Ada aturan terbaru seputar NIK, BPJS, SIM yang mulai berlaku sejak Juli 2024, simak juga info terkini NPWP 16 digit berlaku kapan. 

2. BPJS Kesehatan untuk bikin SIM

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).

Hal tersebut diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sejumlah daerah akan melakukan uji coba aturan tersebut mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dikutip dari Kompas.com, Minggu (300/6/2024).

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, daerah yang melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan pemohon yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM:

- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi tidak mempunyai BPJS Kesehatan akan dibantu petugas yang hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba.

Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon SIM akan dipandu untuk mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Mau Buat SIM di Balikpapan? Jadwal SIM Keliling Balikpapan Juni 2024, Tanpa Ribet dan Antri Lama!

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved